— Pemerintah menyiapkan regulasi untuk memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Kebijakan ini ditujukan untuk menekan biaya operasional dan menjaga kelangsungan usaha sektor perikanan nasional.

Langkah tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan kepada pengusaha nelayan pemilik kapal berukuran 30–200 GT. Pemerintah menyepakati harga khusus BBM sebesar Rp 15.000 per liter untuk memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp 6.800 per liter, sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp 21.300 per liter.

Seiring kebijakan tersebut, Pemerintah menyepakati pemberian harga khusus sebesar Rp 15.000 per liter guna memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” ujar Menko Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menko Airlangga menjelaskan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berkisar Rp 18.600 per liter. Dengan demikian, selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah juga akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memastikan distribusi BBM berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan.

“Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” pungkas Menko Airlangga.