— Presiden Prabowo Subianto menetapkan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 15.000 per liter bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT). Selisih harga dari BBM non-subsidi akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Pemerintah juga menetapkan kuota BBM bersubsidi bagi nelayan kapal 30–200 GT sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan penetapan harga khusus tersebut dan besaran yang disetujui.

“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter,” jelas Airlangga.

Airlangga menjelaskan perhitungan selisih harga berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri. Menurutnya, harga BBM non-subsidi saat ini mencapai Rp 18.600 per liter, sehingga selisih sekitar Rp 3.600 per liter akan ditutup oleh BPDP.

“Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” jelas Airlangga.

Airlangga menambahkan penggunaan dana BPDP dimungkinkan karena lembaga tersebut memiliki kapasitas pendanaan yang memadai. Ia juga menyebutkan catatan fluktuasi harga BBM non-subsidi sebelumnya.

Menurut Airlangga, harga BBM non-subsidi sebelumnya sempat mencapai Rp 21.300 per liter. Sementara itu, nelayan yang mengoperasikan kapal di bawah 30 GT tetap memperoleh BBM dengan harga Rp 6.800 per liter.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini bertujuan memberi kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha perikanan di tengah tingginya harga BBM.

“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp 15.000 ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nelayan yang 30 GT ke atas,” kata Bahlil.

Bahlil menyatakan Kementerian ESDM akan segera menerbitkan surat keputusan sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut dan menegaskan dukungan anggaran berasal dari luar APBN.

“Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan, Bahlil mengatakan penentuan lokasi penyaluran BBM akan dikoordinasikan dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ini nanti agar tidak disalahgunakan, nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan. Supaya apa? Jangan sampai niat baik pemerintah untuk membantu nelayan kemudian salah lagi dipergunakan,” tegas Bahlil.