Detak.media — Pemerintah berencana memberi harga khusus Solar nonsubsidi bagi nelayan dengan kapal bermuatan 30–200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Skema itu melibatkan kontribusi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sekitar Rp3.600 per liter untuk menutup selisih terhadap biaya produksi Solar yang diperkirakan Rp18.600 per liter.
Rencana ini muncul menyusul kondisi sekitar 1.600 kapal nelayan berbobot di atas 30 GT yang dilaporkan tidak melaut dalam beberapa bulan terakhir karena lonjakan harga Solar nonsubsidi dinilai tidak ekonomis untuk operasi penangkapan ikan. Pemerintah menegaskan pembiayaan tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan menyatakan akan memastikan penyaluran tepat sasaran.
Skema subsidi Solar yang diusulkan memerlukan penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan. Perpres tersebut saat ini hanya mengatur penggunaan dana BPDP untuk mendukung program strategis perkebunan, termasuk pembayaran selisih harga biodiesel kepada badan usaha biodiesel, dan tidak menyebutkan penggunaan dana untuk subsidi Solar bagi nelayan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan, “Perpres 132/2024 hanya mengatur dana BPDP digunakan untuk mendukung program strategis perkebunan, termasuk pembiayaan biodiesel melalui pungutan sawit. Beleid itu tidak menyebut secara eksplisit tentang penggunaan subsidi Solar bagi nelayan. Untuk itu perlu diberikan dasar hukum khusus atau perubahan pada Perpres 132/2024 tersebut,” kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Bisman menuturkan kebijakan harga khusus ini bertujuan menjaga keberlangsungan usaha nelayan, pemenuhan energi, dan ketahanan pangan. Namun, ia mengingatkan langkah yang ditempuh pemerintah ini harus berdasarkan landasan hukum yang kuat. “Catatan penting terkait penggunaan dana BPDP di luar fungsi utamanya harus dilakukan secara hati-hati dan dengan dasar hukum yang jelas agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tuturnya.
Kebijakan harga khusus BBM untuk nelayan dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Senin (13/7/2026). Usai rapat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Presiden terkait pemberian harga khusus BBM nelayan. Ia menegaskan kebijakan ini berlaku bagi kapal nelayan dengan bobot 30–200 GT. “Kami segera akan membuat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Bahlil mengatakan pembiayaan dukungan harga BBM tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah juga akan memastikan pelaksanaannya tepat sasaran. Ia menjelaskan titik penyaluran BBM akan ditetapkan melalui koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono guna mencegah penyalahgunaan kebijakan.
“Koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan dilakukan agar niat baik pemerintah membantu nelayan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha di sektor perikanan yang terdampak tingginya harga BBM. Ia mengatakan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter diharapkan dapat membantu biaya operasional nelayan yang menggunakan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT.
“Ini semua dalam rangka bagaimana memberikan rasa kepastian bagi saudara-saudara kita pelaku usaha di sektor perikanan karena memang kan harganya agak tinggi sekarang. Nah dengan harga Rp15 ribu ini diharapkan dapat membantu proses operasional bagi nilai yang 30 GT ke atas,” ujar Bahlil.
Di tempat yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh Solar subsidi seharga Rp6.800 per liter. Sedangkan harga Solar nonsubsidi sempat mencapai Rp21.300 per liter. Karena itu, Presiden Prabowo menginstruksikan agar nelayan dengan kapal berukuran 30–200 GT juga memperoleh harga khusus.
“Pengusaha nelayan perlu diberikan harga khusus. Harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter,” kata Airlangga.
Ia menjelaskan harga tersebut dihitung dari rata-rata biaya produksi solar dalam negeri sebesar Rp18.600 per liter. Selisih sekitar Rp3.600 per liter akan ditanggung melalui dana BPDP, bukan APBN. “Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan membuat, mengeluarkan, regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP,” ujarnya.
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah menyampaikan dampak kenaikan harga Solar industri saat melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang pada awal Mei 2026. Dalam pertemuan itu, Ketua HNSI Jateng Riswanto menyebutkan banyak kapal nelayan di Juwana, Kabupaten Pati, tak lagi melaut imbas dari kenaikan harga solar industri.
“Di Juwana ada sekitar 1.600 kapal ukuran di atas 30 GT. Saat ini banyak kapal sudah diikat karena tidak mampu membeli BBM nonsubsidi dengan harga keekonomian industri,” ujarnya.
Ikuti Detak.media
