Detak Media — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menepis anggapan bahwa Indonesia ditangguhkan atau “digantung” oleh MSCI setelah hasil Market Classification Review 2026. OJK menyatakan negara ini tetap berstatus emerging market dan tidak berada dalam kondisi penurunan otomatis.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan catatan MSCI hanya meminta konsistensi dalam pelaksanaan reformasi pasar modal, bukan indikasi langsung terhadap penurunan status pasar.
“Perlu saya luruskan, seolah-olah Indonesia digantung sampai November, itu tidak betul. Yang ada adalah kita dituntut untuk konsisten dan efektif menerapkan berbagai reformasi yang sudah dilakukan,” ujar Hasan dalam acara Investor Daily Roundtable di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Hasan menambahkan jika reformasi tidak dilaksanakan secara konsisten dan efektif, konsekuensinya bukanlah penurunan langsung dari kategori emerging market. Indonesia paling jauh akan masuk ke dalam consultation list MSCI, yang setara dengan mekanisme watch list pada penyedia indeks lain.
“Kalau dibaca secara cermat, paling jauh apabila kita tidak konsisten dan tidak efektif menjalankan reformasi, Indonesia hanya akan masuk ke consultation list. Bukan otomatis keluar dari kelompok emerging market,” tegasnya.
Upaya Koordinasi dan Komunikasi
Hasan menyatakan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan pelaku pasar lainnya akan menjaga konsistensi pelaksanaan agenda reformasi.
OJK juga mengaku menjalankan komunikasi intensif dengan MSCI, FTSE Russell, dan investor global agar tiap perkembangan reformasi dapat dipahami komunitas investasi internasional.
“Kami tidak menunggu sampai November. Selama periode ini kami terus berkomunikasi secara intensif dengan MSCI, FTSE Russell, dan investor global. Setiap langkah reformasi kami sampaikan secara terbuka kepada mereka,” ujar Hasan.
Hasan menyebut ada pengakuan terhadap langkah reformasi dari penyedia indeks global. FTSE Russell mempertahankan Indonesia pada kategori Secondary Emerging Market tanpa memasukkan negara ini ke watch list, sementara MSCI tetap mengkategorikan Indonesia sebagai Emerging Market dalam Market Classification Review 2026.
“Karena itu, kami berharap informasi mengenai hasil penilaian MSCI dapat disampaikan secara berimbang agar tidak menimbulkan persepsi maupun sentimen negatif yang berlebihan di pasar,” tambah Hasan.
Reformasi Pasar Modal
Hasan menjelaskan reformasi pasar modal merupakan respons atas peringatan MSCI pada akhir Januari 2026 terkait kebutuhan peningkatan transparansi, kredibilitas, dan investability pasar modal Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, OJK meluncurkan delapan agenda percepatan reformasi integritas pasar modal pada awal Februari 2026. Empat program yang berfokus pada peningkatan transparansi diklaim telah selesai pada akhir Maret.
Salah satu langkah adalah memperketat keterbukaan informasi kepemilikan saham, termasuk pengumuman pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% yang kini diumumkan setiap bulan. “Kami sudah secara konsisten mengumumkan data kepemilikan saham tersebut sejak April dan akan terus dilakukan setiap awal bulan,” ujar Hasan.
OJK juga memperluas klasifikasi tipe investor dari sembilan menjadi 39 kategori. Granularitas ini dimaksudkan agar investor dan penyedia indeks dapat lebih akurat mengidentifikasi karakteristik pemegang saham di setiap emiten.
Selain itu, ketentuan minimum free float untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO) dinaikkan dari 7,5% menjadi 15% berdasarkan aturan baru. Menurut Hasan, kebijakan ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan memperbesar saham yang dapat diperdagangkan publik.
Bursa Efek Indonesia kini juga rutin mengumumkan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholder concentration), yakni saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham.
Dari sisi penegakan, OJK menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk praktik manipulasi harga, coordinated trading, dan penciptaan harga semu yang merugikan investor.
Ikuti Detak Media
