— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat penyusunan aturan pelaksanaan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi itu memberi mandat langsung kepada OJK untuk merumuskan Peraturan OJK (POJK) tanpa harus menunggu Peraturan Pemerintah.

Ketua OJK Hasan Fawzi mengatakan POJK saat ini dalam tahap perumusan dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar tiga bulan. “Per tanggal 17 Juni 2026 telah resmi diundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Amanat penyusunan aturan pelaksanaannya sekarang langsung diberikan kepada OJK dalam bentuk Peraturan OJK,” ujar Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/6/2026).

Tata Kelola Kepemilikan Pasca-Demutualisasi

Hasan menjelaskan POJK akan mengatur perubahan struktur kelembagaan BEI dari model mutual menjadi perusahaan berbasis saham. Dalam skema baru, kepemilikan tidak lagi terbatas pada anggota bursa, melainkan dapat dimiliki pihak lain yang memenuhi persyaratan.

OJK juga akan menetapkan batas maksimum kepemilikan agar tidak terjadi dominasi oleh satu pihak. “Kami sedang mengkaji pembatasan kepemilikan. Prinsipnya tidak boleh ada pemegang saham mayoritas yang mendominasi, karena bursa merupakan penyelenggara infrastruktur pasar yang harus menjaga keseimbangan kepentingan,” kata Hasan.

Tugas dan Independensi BEI

Meski berubah status kepemilikan, Hasan menegaskan fungsi BEI sebagai Self Regulatory Organization (SRO) harus tetap independen. Seluruh kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan BEI tetap wajib mendapatkan persetujuan OJK.

“Koridor pengawasan OJK tidak berubah. Semua aturan yang dibuat oleh Bursa Efek Indonesia tetap harus melalui proses pembahasan dan persetujuan OJK. Jadi independensi sebagai SRO tetap terjaga,” ujarnya.

Tahap Awal Demutualisasi

Proses demutualisasi akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal, perubahan kepemilikan dilakukan melalui transaksi saham secara privat (private deal), belum melalui penawaran umum perdana (IPO).

Hasan menyebut pemerintah memberi kesempatan pertama kepada tiga institusi negara—Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara—untuk menjadi pemegang saham BEI sesuai ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026. “Di tahap awal kemungkinan dilakukan private deal di antara anggota bursa yang ada. Kemudian terbuka kesempatan bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara sebagaimana disebutkan dalam undang-undang,” ujarnya.

Jika kinerja setelah demutualisasi dinilai baik dan profit stabil, OJK menyatakan peluang untuk melakukan IPO dapat dibuka kemudian. “IPO bukan tahap awal. Yang dilakukan lebih dahulu adalah demutualisasi. Setelah itu baru dievaluasi. Jika perkembangan bisnisnya baik dan profitnya stabil, ke depan terbuka kemungkinan untuk melakukan IPO,” kata Hasan.

Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Benchmark

Hasan memastikan proses penyusunan aturan akan melibatkan pemangku kepentingan melalui konsultasi publik, termasuk emiten, investor, perusahaan efek, dan asosiasi pelaku pasar. “Meaningful participation dari seluruh stakeholder tetap menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan sebagaimana selama ini berjalan,” katanya.

Dalam merancang POJK, OJK juga mempelajari praktik dari bursa internasional sebagai benchmark. Hasan menyebut pengalaman Hong Kong Exchanges and Clearing Limited (HKEX) serta praktik di Jepang dan Korea sebagai referensi yang dipelajari. “Kami baru bertemu dengan manajemen Hong Kong Stock Exchange. Experience mereka menjadi salah satu benchmark kami. Selain itu kami juga mempelajari praktik di Jepang dan Korea,” ujarnya.

Pembatasan Kepemilikan Bagi Investor Asing

Hasan menjelaskan berdasarkan ketentuan UU Nomor 4 Tahun 2026, kepemilikan saham BEI dibatasi bagi perorangan atau badan hukum Indonesia. Dengan demikian, investor asing tidak dapat memiliki saham BEI secara langsung, namun dapat melalui badan hukum Indonesia.

“Kalau dibaca di pasalnya, pemiliknya adalah perorangan dan badan hukum Indonesia. Jadi kalaupun ada investor asing, mekanismenya melalui badan hukum Indonesia, bukan kepemilikan langsung. Namun ketentuan ini masih kami dalami untuk kemudian dirumuskan secara tepat dalam POJK,” ujar Hasan.