— Surabaya — Murnita Triwidyaning diadili setelah diduga menggunakan ekskavator untuk merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur 1 di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sempat memberi keterangan yang kemudian dianggap bohong saat kepergok melakukan pembongkaran.

Jaksa penuntut umum menyampaikan kronologi kejadian yang menarik perhatian warga setempat. Menurut dakwaan, suara dentuman dari pembongkaran yang berlangsung sekitar pukul 20.00 WIB membuat Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, datang ke lokasi dan menegur karena kegiatan itu tak berizin dan mengganggu ketenangan warga.

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho memaparkan bahwa saat ditegur, Murnita diduga menjawab dengan pernyataan yang kemudian meragukan. “Saksi Nanang Sudibyo, selaku ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya, yang mengetahui perobohan rumah dinas tersebut menegur Terdakwa oleh karena tidak meminta ijin sebelumnya dan perobohan rumah dinas tersebut mengganggu warga. Bahwa atas hal tersebut, Terdakwa justru mengatakan bahwa rumah dinas tersebut sudah dibeli oleh Terdakwa,” ujar jaksa.

Mendapati klaim tersebut, Ketua RT tidak langsung menerimanya. Nanang lantas menghubungi pihak Bea dan Cukai Tanjung Perak untuk memastikan keterangan Murnita terkait status kepemilikan bangunan itu.