— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik tiga pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan pada Rabu (1/7/2026). Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Upacara pelantikan menegaskan pergeseran kepemimpinan pada posisi strategis yang menjadi ujung tombak pengelolaan fiskal negara di tengah dinamika ekonomi global.

Pejabat Baru dan Posisi Yang Dipegang

Ketiga pejabat yang dilantik menempati jabatan kunci sebagai berikut:

  • Evita Manthovani sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
  • Herman Saheruddin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK).
  • Sudarto sebagai Direktur Jenderal Anggaran (DJA).

Amanah dan Harapan Kinerja

Dalam pengarahannya, Menkeu menyampaikan bahwa pelantikan bukan sekadar pergantian posisi formal, melainkan penyerahan amanah dari negara, rakyat, dan Presiden. Pejabat baru diingatkan untuk memiliki ketajaman dalam membaca risiko pasar serta keberanian mengambil keputusan strategis.

“Kita bekerja dalam situasi yang tidak sederhana. Dunia berubah cepat, pergerakan ekonomi global terus berlangsung, kebutuhan rakyat semakin nyata, dan tuntutan terhadap pemerintah untuk bekerja lebih cepat, lebih bersih, dan lebih efektif semakin tinggi,”

Purbaya juga menekankan pentingnya menjaga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara agar tetap sehat, kredibel, dan akuntabel. Menurutnya, setiap rupiah uang negara harus dipastikan mengalir untuk kesejahteraan masyarakat dan mendukung program prioritas pemerintah.

Konstelasi Kepemimpinan Di Tengah Tantangan

Pelantikan ketiga posisi strategis berlangsung pada momentum penguatan arsitektur kebijakan fiskal pada paruh kedua 2026. Pengelolaan anggaran, kekayaan negara, dan stabilitas sektor keuangan disebut sebagai pilar utama yang bersentuhan langsung dengan ketahanan ekonomi domestik.

Langkah penyegaran di tubuh Kementerian Keuangan diharapkan mempercepat implementasi program strategis nasional dengan penyerapan anggaran yang cepat namun tetap akuntabel, serta memperkuat sinergi antardirektorat dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan memitigasi risiko sistemik pada industri keuangan.