Detak Media — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana investasi yang dikelola melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) berpotensi menjadi sumber pembiayaan baru bagi proyek domestik, termasuk Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut Purbaya, modal global yang masuk ke PFII akan dikelola oleh pelaku pasar dan diinvestasikan ke proyek-proyek yang menarik secara bisnis, bukan melalui penugasan pemerintah.
“Uang-uang itu masuk ke pusat finansial di situ (PFII) dan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial itu yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik,” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Investasi Berbasis Pasar
Menkeu menegaskan aktivitas investasi di kawasan PFII sepenuhnya bersifat berbasis pasar (market-based). Investor diberi kebebasan memilih proyek tanpa paksaan.
“Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka (investor PFII). Kalau misalnya beberapa proyek Danantara menarik, silakan, tetapi proyek lain yang bukan Danantara pun juga ada yang menarik,” tambahnya.
Alternatif Pembiayaan Anggaran
Selain mendanai proyek fisik, Purbaya menyebut dana kelolaan PFII dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pembiayaan anggaran melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
“Bisa juga untuk membayar utang pemerintahan. Kalau kita keluarkan bond (SBN), mereka bisa membeli bond tersebut. Jadi sumber pendanaan saya akan semakin lengkap. Selain dari Amerika, Jepang, Australia, dan China, nanti bisa dari sini. Sehingga posisi kita lebih kuat dari sisi pembiayaan,” ujarnya.
RUU dan Landasan Hukum
Regulasi mengenai PFII saat ini masih dalam tahap pembahasan awal. Pemerintah bersama DPR RI baru mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang PFII.
Penyusunan RUU ini menurut Purbaya merupakan bagian dari visi untuk memperkuat perekonomian nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, selaras dengan program Astacita.
Langkah pembentukan PFII juga disebut memiliki landasan hukum melalui Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Peran PFII dan Danantara
Danantara dijelaskan sebagai badan pengelola investasi luar negeri dan kekayaan negara yang dikembangkan untuk mengonsolidasikan aset strategis serta menarik investasi berskala besar.
Sebagai institusi superholding investasi, Danantara dirancang mendanai proyek infrastruktur prioritas, hilirisasi industri, dan pengembangan energi terbarukan yang memerlukan modal besar.
Menurut penjelasan yang disampaikan, PFII berperan sebagai wadah berskala internasional untuk menjaring modal global dan menjadi “jembatan finansial” yang mempertemukan likuiditas internasional dengan proyek-proyek produktif di bawah pengelolaan Danantara, sehingga menciptakan ekosistem pembiayaan yang tidak langsung membebani utang negara.
Ikuti Detak Media
