— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah akan mengkaji usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR). Wacana ini menjadi perhatian karena terkait langsung dengan penerimaan hak ketenagakerjaan bagi pekerja.

Usulan tersebut disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Menkeu menegaskan kajian akan dilakukan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.

Hingga saat ini, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi dari Said Iqbal terkait pengajuan tersebut. Meski demikian, Kemenkeu akan mempelajari usulan itu berdasarkan ketentuan dan regulasi perpajakan yang berlaku.

Kajian yang dilakukan akan menjadi dasar penentuan kebijakan apakah pajak atas JHT, pesangon, jaminan pensiun, dan THR perlu dihapus atau tetap diberlakukan sesuai aturan yang ada.