— Kementerian Lingkungan Hidup (LH) akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada 9 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan ekosistem perdagangan karbon nasional. Sistem ini dirancang terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) sehingga proses registrasi dan perdagangan unit karbon berjalan lebih terintegrasi.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menyampaikan peluncuran SRUK dalam acara Investor Daily Roundtable bertema “Green is the New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan” di Main Hall BEI, Selasa (30/6/2026).

“Kita tanggal 9 Juli akan meluncurkan namanya SRUK, Sistem Registrasi Unit Karbon. Nah itu nanti kemudian akan jadi koneksi dengan bursa karbon,” kata Jumhur Hidayat.

Fonasi Pencatatan Unit Karbon

Jumhur menjelaskan SRUK akan menjadi fondasi pencatatan seluruh unit karbon sebelum diperdagangkan di bursa. Pemerintah ingin memastikan perdagangan karbon tidak sekadar aktivitas jual beli kredit, melainkan memberikan manfaat nyata bagi mitigasi perubahan iklim, adaptasi masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan komunitas di sekitar kawasan penyerap karbon.

Skema Benefit Sharing Untuk Masyarakat Lokal

Untuk mewujudkan manfaat langsung bagi masyarakat yang menjaga kawasan berpotensi karbon tinggi, pemerintah tengah menyusun skema benefit sharing. Jumhur menekankan pentingnya memastikan penerima manfaat adalah pihak yang berhak karena merekalah yang menjaga dan melindungi kawasan tersebut.

“Misalnya ada bidang hutan yang punya nilai karbon yang baik kemudian diperdagangkan, pertanyaannya sekarang siapa penerima manfaat. Kami mendorong penerima manfaat itu harus mereka yang layak, karena merekalah yang menjaga dan melindungi kawasan tersebut,”

Jumhur menambahkan bahwa penghargaan terhadap keterlibatan masyarakat lokal berpengaruh pada daya saing karbon Indonesia di pasar internasional. “Semakin kita menghargai masyarakat lokal, semakin kita menghargai orang yang tinggal di situ, maka mereka menghargai harga lebih tinggi. Semakin kita cuek, semakin direndahkan harga karbon kita,” ujarnya.

Penyempurnaan Mekanisme Perdagangan

Selain peluncuran SRUK, pemerintah juga terus menyempurnakan mekanisme perdagangan karbon, mencakup pasar primer hingga transaksi business to business (B2B). Meski perdagangan karbon di Indonesia telah berjalan, kapitalisasi pasar dinyatakan masih relatif kecil sehingga pengembangannya terus didorong.

Diharapkan SRUK dapat menciptakan sistem perdagangan karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan Bursa Karbon Indonesia. Langkah ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pasar karbon nasional sekaligus mendukung target pengendalian perubahan iklim.