Detak Media — Jakarta — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan penolakan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait amplop yang disebut ditinggalkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat pertemuan mereka.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyatakan pelaporan itu disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026, dan akan melalui proses verifikasi sebelum ditentukan langkah selanjutnya.
Proses Verifikasi Di KPK
Menurut Budi, Tim Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK akan melakukan verifikasi dan analisis atas laporan tersebut, termasuk koordinasi internal KPK. “Untuk selanjutnya KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak,” kata Budi.
Proses itu merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. KPK juga menyatakan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,”
pernyataan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 3 Juli.
Taufik menambahkan KPK mempersilakan Raja Juli untuk memberi keterangan di depan umum dan membuka peluang pemanggilan bila diperlukan. “Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja, apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan,” ujar Taufik.
Klarifikasi Raja Juli
Raja Juli menjelaskan pertemuan dengan Bupati Kuansing terjadi pada 2 Juni 2026 dalam bentuk audiensi terbuka. Dia menyebut audiensi itu didasari surat resmi, dipublikasikan di media sosial kementerian, serta disertai daftar hadir dan notulensi.
“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi,” kata Raja Juli kepada wartawan di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Juli.
Raja Juli menyatakan saat audiensi tersebut Bupati Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang ditutup dengan map. Setelah menyadari amplop itu, dia meminta ajudannya untuk mengembalikannya.
“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujar Raja Juli.
Raja Juli menyebut ajudannya telah mengembalikan amplop itu di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum tindakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Ia juga memperlihatkan tanda terima dan foto pengembalian amplop kepada wartawan.
“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB),” kata politikus PSI itu.
Ikuti Detak Media
