Detak Media — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim pada 30 Juni 2026 atas perkara korupsi pengadaan Google Chromebook untuk sekolah. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu juga dikenai denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 809,6 miliar (sekitar US$45 juta).
Jika gagal melunasi uang pengganti, Nadiem terancam tambahan pidana penjara lima tahun. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Nadiem, yang menjabat menteri pada 2019–2024 dan merupakan pendiri perusahaan Gojek, menyatakan tidak bersalah dan berencana menempuh upaya hukum lanjutan.
Sorotan Media Internasional
Kasus ini mendapat perhatian luas dari berbagai media internasional, yang melaporkan perkembangan sejak tahap penyelidikan pada September 2025 hingga putusan pengadilan. Liputan menyoroti jalannya persidangan, tuntutan hukuman, dan implikasi kasus terhadap persepsi investor dan tata kelola pemerintahan.
Beberapa pemberitaan menekankan dakwaan jaksa bahwa ada upaya untuk mengarahkan spesifikasi teknis agar sesuai produk Google selama masa pandemi Covid-19. Di sisi lain, laporan juga mencatat pembelaan Nadiem yang menyatakan pemilihan Chromebook didasarkan pada pertimbangan harga dan ekosistem yang dinilai lebih sesuai untuk pendidikan.
Duduk Perkara
Dalam dokumen tuntutan, Kejaksaan Agung menuduh Nadiem menerbitkan instruksi teknis yang membuka peluang bagi produk tertentu setelah pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia pada Februari 2020. Jaksa menyatakan langkah itu tetap dilaksanakan meskipun kajian tahun 2019 menyimpulkan Chromebook kurang efektif di daerah terpencil.
Jaksa juga mengungkap adanya pembengkakan harga—chromebook berspesifikasi rendah yang semula diperkirakan seharga Rp 3 juta per unit dilaporkan terealisasi sekitar Rp 6 juta per unit. Selain itu, jaksa menyebut dugaan konflik kepentingan terkait investasi perusahaan teknologi pada entitas yang berhubungan dengan Nadiem.
“Fakta persidangan mengungkap adanya hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan milik Terdakwa, sehingga menciptakan simbiosis yang tidak sehat dalam pengadaan barang milik negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum Roy Riady.
Google membantah tuduhan adanya janji atau pemberian keuntungan bagi pejabat kementerian dan menyatakan sebagian besar investasi mereka pada entitas terkait terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri.
Kontroversi Program Digitalisasi Sekolah
Perkara ini berakar pada program Digitalisasi Sekolah yang bertujuan memodernisasi pendidikan melalui distribusi perangkat komputer untuk mendukung asesmen berbasis komputer. Proyek ini menggunakan anggaran negara besar untuk menjangkau sekolah di berbagai wilayah.
Sejak awal kebijakan tersebut memicu perdebatan. Kritik utama menyoroti kecocokan perangkat berbasis cloud dengan kondisi infrastruktur di banyak sekolah, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, yang masih menghadapi keterbatasan listrik dan koneksi internet.
Prioritas spesifikasi yang dinilai mengunci pada satu vendor juga menjadi sorotan publik dan salah satu pemicu penyelidikan atas dugaan penggelembungan harga serta benturan kepentingan bisnis korporasi.
Ikuti Detak Media
