Detak Media — Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan kekhawatirannya terkait perkembangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Menurutnya, jika perilaku tersebut meluas, hal itu bisa mengancam keberlanjutan keturunan di negara ini.
Marwan mengaitkan pandangannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yang menurutnya mengatur pasangan laki-laki dan perempuan. Pernyataan itu disampaikannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Pandangan Marwan Tentang Dampak Terhadap Keturunan
“Dari Komisi VIII kita punya undang-undang, umpamanya Undang-Undang Perkawinan. Undang-Undang Perkawinan itu menyebutkan ada pasangan, ada laki-laki, ada perempuan. Tentu kalau LGBT memberi ruang kawin sejenis, tidak punya undang-undang, tapi melanggar Undang-Undang Perkawinan,” ujar Marwan.
Dia menambahkan aturan lain yang menurutnya relevan, yaitu Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. “Nah, dari mana kita mendapatkan kelahiran anak kalau menikah sejenis. Nah, kalau begitu, ada ancaman yang besar kalau LGBT menjadi masif di Indonesia, maka kelanjutan keturunannya terancam,” kata Marwan.
Penyimpangan, Penyakit, Dan Usulan Pengaturan
Marwan menegaskan pandangannya bahwa LGBT merupakan penyimpangan. Ia juga menyebutkan istilah penyakit untuk menggambarkan fenomena tersebut.
“Yang ke berikutnya, ini kan penyimpangan. Masa penyimpangan kita tolerir. Apalagi dipertontonkan di khalayak umum. Ini kan sangat memalukan. Maka Komisi VIII menganggap ini penyakit, perilaku yang menyimpang,” jelasnya.
Atas dasar itu, Marwan menyatakan LGBT “harus tidak diperbolehkan” dan menyinggung kemungkinan pengaturan melalui undang-undang serta pengawasan jika dianggap membahayakan.
“Nah, karena ini penyakit dan perilaku yang menyimpang, memang harus, satu harus tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan itu dengan apa? Mungkinkah dengan undang-undang dan pengawasan? Kalau ini dianggap membahayakan, ya mungkin,” ucapnya.
Pendekatan Penyembuhan Menurut Marwan
Selain pengaturan, Marwan menyatakan perlu upaya penyembuhan terhadap LGBT. Ia menyebutkan pendekatan medis dan psikologis sebagai contoh cara yang bisa ditempuh.
“Yang kedua, karena ini dianggap menyimpang karena penyakit, ya harus dilakukan ya penyembuhan. Pendekatan apa penyembuhannya? Ya bisa medis, bisa psikolog, dan macam-macam, saya kira seperti itu,” katanya.
Proses Pembentukan Undang-Undang
Marwan menilai wajar jika ada pihak yang mengusulkan pembahasan undang-undang khusus terkait LGBT. Namun ia mengingatkan mekanisme perumusan hukum harus dilalui, termasuk penyusunan naskah akademik yang memuat kajian dan pendapat masyarakat.
“Nah, kalau ada yang ingin mengusulkan pembuatan undang-undang, saya kira wajar saja ya karena melihat situasi yang semakin punya nyali mempertontonkan perilaku yang menyimpang. … Tidak mungkin negara ini berlanjut, kalau rakyatnya tidak ada karena tidak ada keturunan,” ujar Marwan.
Dia menegaskan bahwa usulan pembuatan undang-undang bisa datang dari masyarakat, namun hingga kini belum ada usulan resmi ke Komisi VIII. “Tentu ada mekanisme perumusan pembuatan undang-undang. Jadi saya kira boleh saja kalau orang mengusulkan kan sebuah kajian yang menuju perumusan undang-undang. Belum ada (usulan ke Komisi VIII),” tambahnya.
Ikuti Detak Media
