Detak Media — Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan itu diumumkan pada Senin (6/7/2026).
Ondim ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7) dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK di Jakarta Selatan untuk pemeriksaan intensif sebelum penetapan tersangka dan penahanan.
Rincian Dugaan Suap Proyek
KPK menyatakan Ondim diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub disebut merupakan bagian tim sukses Ondim pada Pilkada 2024 dan kemudian mendapat proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Menurut penyidikan, Yaqub memperoleh proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan di Dinas Permukiman senilai Rp748 juta. Setelah itu, Ondim diduga meminta komitmen fee sebesar 10% dari nilai proyek tersebut, yaitu Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman.
KPK mengungkapkan bahwa hingga April 2026 Ondim diduga menerima Rp800 juta dari Yaqub. Pada Juni 2026, Ondim disebut meminta tambahan Rp300 juta, namun Yaqub hanya memberi Rp100 juta.
Gratifikasi Disebut Capai Rp3,5 Miliar
Selain dugaan suap proyek, KPK menemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,”
Pihak penyidikan merincikan sumber gratifikasi itu meliputi mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta pengisian jabatan camat, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP, serta pengadaan seragam sekolah SD.
“Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,”
Status Hukum Tersangka
Ondim dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia ditahan di rumah tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ikuti Detak Media
