— KPK sedang menelusuri asal-usul logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan dalam mobil Bupati Langkat Syah Afandin pada operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Penemuan barang itu menjadi bagian dari penyidikan terhadap kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Pemeriksaan Keaslian

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik akan mempelajari keberadaan platinum tersebut dan meminta bantuan ahli untuk memastikan keasliannya.

“Penyidik tentunya juga akan mempelajari keberadaan platinum tersebut mengapa ada dalam penguasaan Bupati,”

“Tentunya masih butuh dipastikan oleh ahli untuk mengecek keasliannya,”

Status Perkara dan Barang Bukti

Penyidikan terkait OTT itu juga mengarah pada dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Syah Afandin terjaring OTT pada Kamis, 2 Juli.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.

KPK menduga Syah Afandin menerima Rp 800 juta dari Yaqub hingga April 2026. Pada Juni 2026, Syah Afandin diduga meminta Rp 300 juta, namun Yaqub diduga hanya memberi Rp 100 juta.

Selain dugaan suap, Syah Afandin juga diduga menerima gratifikasi dengan jumlah mencapai Rp 3,5 miliar.