— PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tengah mengalami perubahan fungsi signifikan setelah hampir tiga dekade berperan sebagai penyelesai transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berlandaskan mandat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), KPEI bertransformasi menjadi pusat manajemen risiko yang menghubungkan pasar modal dan pasar uang dalam satu infrastruktur terintegrasi.

Transformasi itu mengubah KPEI dari lembaga kliring dan penjaminan transaksi bursa menjadi penyedia layanan central clearing, central counterparty (CCP), serta collateral management lintas pasar keuangan. Perubahan diharapkan menjadi fondasi pendalaman pasar keuangan nasional dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan.

Direktur Utama KPEI Antonius Herman Azwar mengatakan perubahan ini merupakan konsekuensi dari perluasan mandat UU PPSK untuk memperkuat infrastruktur pasar keuangan.

“Mindset kami ke depan adalah KPEI bukan lagi sekadar provider clearing atau risk management untuk pasar modal. Itu tetap kami jalankan, tetapi sekarang kami juga masuk ke area pasar uang,” ujar Antonius dalam temu wartawan, belum lama ini.

Pergeseran Fokus Menuju Integrasi Pasar

Menurut Antonius, pengembangan KPEI kini fokus pada integrasi seluruh pasar keuangan, bukan semata pada pasar modal. Di banyak negara, keberadaan central counterparty menjadi infrastruktur utama yang menjaga efisiensi transaksi sekaligus memitigasi risiko sistemik.

“Misi kami adalah mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia, bukan hanya pasar modal, tetapi juga pasar uang. Standar global menunjukkan central counterparty menjadi infrastruktur utama dalam pasar keuangan,” katanya.

Dalam peta jalan transformasi, KPEI akan mengintegrasikan layanan kliring, pengelolaan risiko, dan pengelolaan agunan (collateral) sehingga pelaku pasar tidak lagi harus menyediakan agunan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi.

Antonius menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan agunan berlangsung terfragmentasi sehingga meningkatkan kebutuhan modal dan biaya transaksi. Dengan sistem terpusat, satu aset agunan dapat dimanfaatkan lebih efisien di berbagai segmen pasar.

“Risiko pasar tidak lagi tersebar atau duplikatif. Collateral yang sebelumnya terfragmentasi dapat dioptimalkan antar pasar sehingga meningkatkan likuiditas, menurunkan biaya sistem, dan memperkuat stabilitas pasar keuangan,” ujarnya.

Perluasan Fungsi CCP dan Target Implementasi

KPEI sebenarnya sudah menjalankan fungsi CCP pada sebagian transaksi di pasar uang. Rencana ke depan adalah memperluas implementasi CCP, termasuk pengembangan layanan CCP untuk transaksi Repot Interbank yang ditargetkan mulai dibangun secara bertahap pada 2027 hingga awal 2028.

Transformasi ini juga diarahkan agar infrastruktur pasar keuangan Indonesia memperoleh pengakuan internasional. Saat ini KPEI tengah menjalani proses asesmen dari sejumlah regulator global, antara lain European Securities and Markets Authority (ESMA), Inggris, Amerika Serikat (AS), dan Jepang.

Pengakuan internasional dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan investor global terhadap sistem pasar keuangan Indonesia sekaligus mendukung arus masuk investasi asing.

Efisiensi yang Telah Tampak di Pasar Modal

Di pasar modal, manfaat fungsi CCP telah terlihat lewat mekanisme netting transaksi. Dari rata-rata nilai transaksi harian sekitar Rp24 triliun, KPEI mampu menekan nilai penyelesaian transaksi hingga sekitar 40% dari total nilai transaksi.

“Dari sisi value kami bisa mengefisiensikan sekitar 60%. Artinya yang di-settle hanya sekitar 40% dari nilai transaksi. Dari sisi volume bahkan efisiensinya mencapai 70% sampai 80%,” kata Antonius.

Pekerjaan Rumah Transformasi

Meski demikian, proses transformasi menuju pusat manajemen risiko pasar keuangan nasional masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah. Penyusunan regulasi turunan UU PPSK, peningkatan partisipasi industri perbankan, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia dan teknologi menjadi faktor penentu keberhasilan agenda tersebut.

Apabila seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, KPEI tidak lagi hanya menjadi tulang punggung penyelesaian transaksi di bursa, melainkan akan berperan sebagai simpul utama yang menjaga efisiensi, likuiditas, dan stabilitas pasar keuangan Indonesia secara menyeluruh.