— Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Aturan ini bertujuan mendorong pemanfaatan teknologi digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di lingkungan sekolah.

Mendikbudristek yang juga menjabat Mendikdasmen, Abdul Mu’ti, menegaskan kebijakan ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar perangkat digital dipakai secara tepat untuk mendukung proses pembelajaran.

“Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif,” tegas Abdul Mu’ti, Senin (13/7/2026).

Surat edaran tersebut disusun dengan beberapa tujuan konkret: meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik, memperkuat interaksi sosial di lingkungan sekolah, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, serta melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.

Kemendikdasmen menetapkan pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengurangi berbagai risiko seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), serta gangguan kesehatan fisik dan mental.

Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan itu penting mengingat rata-rata durasi penggunaan internet di Indonesia telah mencapai 7 jam 32 menit per hari. Menurutnya, penggunaan teknologi yang tidak diarahkan pada aktivitas positif berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

“Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan,” ujarnya.

Dalam praktiknya, kepala sekolah dan satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tata tertib mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing sekolah. Meski demikian, penggunaan perangkat digital tetap diperbolehkan apabila diperlukan untuk mendukung kegiatan pembelajaran.

Kemendikdasmen juga meminta guru dan tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana selama berada di lingkungan sekolah.

Peran Orang Tua dan Prinsip 3S

Selain kebijakan di sekolah, surat edaran mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S sebagai pedoman pengawasan:

  • Screen time, membatasi durasi penggunaan gawai.
  • Screen zone, menetapkan area bebas gawai di rumah.
  • Screen break, memberikan jeda dalam penggunaan gawai.

Kemendikdasmen menekankan penerapan prinsip 3S perlu disesuaikan dengan usia dan tahap perkembangan anak agar penggunaan teknologi tetap mendukung proses tumbuh kembang secara optimal.