— Kementerian Agama menggeser strategi penyaluran dana filantropi Islam dari bantuan karitatif jangka pendek menuju model pemberdayaan yang berkelanjutan. Peralihan ini tampak pada pelaksanaan program Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas 2026 yang digelar bertepatan dengan 10 Muharram 1448 H.

Dalam kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, total penyaluran mencapai Rp26,8 miliar untuk 38 provinsi di seluruh Indonesia. Realisasi ini disampaikan oleh pejabat Kemenag pada 30 Juni 2026.

Rincian Alokasi Dana

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan pembagian dana tersebut. Sebanyak Rp11,8 miliar diberikan sebagai santunan tunai untuk memenuhi kebutuhan dasar penerima manfaat.

Selain itu, Rp5,4 miliar disediakan dalam bentuk paket sembako dan perlengkapan sekolah. Sisa anggaran dialokasikan untuk program pemberdayaan kapasitas, modal usaha melalui Barokah Market, serta beasiswa pendidikan yang tersebar di 38 provinsi.

“Setiap rupiah yang terkumpul dari masyarakat harus bisa dipertanggungjawabkan secara jelas, sampai ke mana dan untuk apa. Tahun ini, kami memastikan seluruh proses penyaluran terdokumentasi dengan baik, sehingga publik dapat melihat sendiri bagaimana dana zakat dan wakaf benar-benar bekerja untuk masa depan anak-anak yatim dan penyandang disabilitas,”

Waryono menegaskan bahwa pembagian tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga diarahkan untuk memberikan modal dan keterampilan agar penerima manfaat memiliki bekal kemandirian di masa depan.

Konsep Kegiatan dan Ruang Pemberdayaan

Penyelenggaraan acara menerapkan desain lima zona festival. Zona tumbuh menjadi pusat edukasi interaktif; zona berdaya untuk pengembangan soft skill; Barokah Market sebagai etalase produk hasil pemberdayaan; zona ekspresi untuk kreativitas seni; dan zona cahaya untuk pelelangan karya terbaik anak binaan.

Sinergi Mitra dan Jaringan Distribusi

Penyaluran dana ini melibatkan sinergi lebih dari 31 entitas mitra, termasuk Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), perbankan syariah, serta berbagai Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas). Pelaksanaan di lapangan digerakkan melalui jaringan 34 kantor wilayah Kemenag provinsi dan 509 kantor Kemenag kabupaten/kota se-Indonesia.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa skala kolaborasi tersebut menunjukkan penguatan ekosistem pengelolaan dana sosial keagamaan nasional.

“Hal yang ingin kami bangun bukan hanya satu acara yang meriah, tapi sebuah sistem pertanggungjawaban yang bisa dipercaya publik, agar semangat berbagi di bulan Muharam ini terus tumbuh tanpa keraguan soal akuntabilitas,”

Waryono berharap model pelaporan dan distribusi yang transparan ini menjadi standar baku dalam penyelenggaraan serupa pada tahun-tahun berikutnya.