Detak Media — Jelang tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan ketentuan seragam bagi peserta didik SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat. Aturan ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 dan mengatur rinciannya menurut jenjang pendidikan.
Ketentuan meliputi jenis pakaian, warna, ukuran, serta aksesoris pendukung seperti ikat pinggang, kaus kaki, dan sepatu. Berikut rincian ketentuan seragam untuk masing-masing jenjang.
Seragam Sekolah Dasar (SD)
Laki-laki: Kemeja putih lengan pendek dengan saku sebelah kiri yang dimasukkan ke dalam celana; celana warna merah hati dengan saku kiri dan kanan. Pilihan potongan: celana pendek sekitar 5 cm di atas lutut atau celana panjang sampai mata kaki. Ikat pinggang berwarna hitam lebar 3 cm; kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki; sepatu berwarna hitam.
Perempuan: Kemeja putih dengan saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok warna merah hati berlipit searah. Pilihan panjang rok: pendek sekitar 5 cm di bawah lutut atau panjang hingga mata kaki. Ikat pinggang hitam lebar 3 cm; kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki; sepatu hitam.
Seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Laki-laki: Kemeja putih lengan pendek dengan saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana berwarna biru tua dan dilengkapi saku kiri kanan. Pilihan potongan: celana pendek sekitar 5 cm di atas lutut atau celana panjang sampai mata kaki. Ikat pinggang hitam lebar 3 cm; kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki; sepatu hitam.
Perempuan: Kemeja putih dengan saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok warna biru tua berlipit kiri dan kanan serta memiliki saku. Pilihan panjang rok: pendek sekitar 5 cm di bawah lutut atau panjang sampai mata kaki. Ikat pinggang hitam lebar 3 cm; kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki; sepatu hitam.
Seragam Sekolah Menengah Atas (SMA)
Laki-laki: Kemeja putih lengan pendek dengan saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam celana panjang warna abu-abu yang memiliki saku kiri kanan dan lingkar kaki minimum 44 cm. Ikat pinggang hitam lebar 3 cm; kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki; sepatu hitam.
Perempuan: Kemeja putih dengan saku sebelah kiri, dimasukkan ke dalam rok warna abu-abu berlipit tengah serta dilengkapi saku kiri kanan. Pilihan panjang rok: pendek sekitar 5 cm di bawah lutut atau panjang sampai mata kaki. Ikat pinggang hitam lebar 3 cm; kaus kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki; sepatu hitam.
Catatan: Bagi peserta didik yang menggunakan hijab, ketentuan memperbolehkan penyesuaian dengan mengenakan hijab putih dan kemeja berlengan panjang sesuai aturan.
Ikuti Detak Media
