— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang oknum polisi berinisial Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025–2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan, “Kami menetapkan satu orang tersangka.” Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

LMI tercatat pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Penyidik menduga LMI memanfaatkan posisi tersebut untuk mengondisikan proyek pengadaan.

Syarief menyampaikan LMI diduga meminta dua orang saksi berinisial YCS dan R mendirikan perusahaan yang menjual wadah makanan (food tray) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Perusahaan tersebut didirikan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.

Kejagung menyatakan harga jual wadah makanan itu digelembungkan dan selisih keuntungan dari penetapan harga sepihak disiapkan sebagai jatah atau setoran untuk LMI. Imbalannya, LMI diduga akan memastikan dan menyetujui penunjukan titik kemitraan SPPG bagi calon mitra yang membeli dari perusahaan itu.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan LMI selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan LMI menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemenuhan gizi nasional tersebut. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka utama, yakni Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS).

Selain itu, pengembangan kasus juga menyeret tiga tersangka dari pihak swasta dan yayasan mitra: Asep Yusuf Soemantri (AYS), Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT YAT, serta Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

Pihak Kejagung mensinyalir adanya kerugian negara yang masif akibat perbuatan melawan hukum para tersangka. Fokus penyidikan tertuju pada dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan fasilitas dan penyimpangan dalam pemberian insentif kepada yayasan-yayasan mitra SPPG.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program nasional yang diinisiasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengentaskan stunting. Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Gizi Nasional dengan struktur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai titik distribusi ke masyarakat.

Mengingat alokasi anggaran program ini besar, Kejagung menyoroti sektor pengadaan barang, jasa, dan penunjukan kemitraan pihak ketiga sebagai area rawan penyimpangan. Kasus yang menjerat mantan pimpinan BGN hingga pengadaan logistik seperti food tray ikut dikembangkan penyidik.