Detak Media — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menemukan dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditangani Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Oknum tersebut berstatus perwira berpangkat kolonel dengan inisial BU, yang menurut penyidikan menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN serta bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan sepeda motor.
Hasil Pengembangan Penyidikan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan dugaan keterlibatan itu muncul dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan. “Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, proses penanganan terhadap BU harus mengikuti mekanisme peradilan koneksitas karena yang bersangkutan masih berstatus anggota TNI aktif. “Kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Prosesnya harus dilakukan secara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Pelimpahan Berkas ke Jampidmil
Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, menyampaikan pihaknya telah menerima berkas terkait oknum tersebut. Andi menyebutkan bahwa Kolonel BU berasal dari Korps Peralatan dan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidikan Kejagung.
Andi menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah pemeriksaan lanjutan dalam rangka penyidikan koneksitas. “Mekanismenya ada di koneksitas, sehingga kami akan memeriksa kembali yang bersangkutan sebagai saksi di penyidikan koneksitas. Proses ini nantinya akan melibatkan pemeriksa dari Polisi Militer dan Oditur Militer,” ujarnya.
Kontroversi Pengadaan di BGN
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program strategis nasional yang dikelola oleh BGN untuk menyediakan dan menyalurkan anggaran bagi upaya peningkatan gizi anak sekolah dan kelompok rentan. Namun pada periode 2025–2026, tata kelola pengadaan barang dan jasa di BGN tersandung masalah hukum.
Kejagung menemukan dugaan penggelembungan dana anggaran (mark-up) serta ketidaksesuaian prosedur dalam pengadaan fasilitas penunjang, termasuk armada sepeda motor operasional. Temuan itu dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah dan menimbulkan perhatian publik karena menyangkut program sosial bagi masyarakat banyak.
Ikuti Detak Media
