Detak Media — Kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, belum padam setelah sepekan. Api diduga berasal dari area yang masih menerapkan praktik open dumping, atau penumpukan sampah tanpa pengelolaan tertutup.
Penanganan teknis dan penyelidikan penyebab kebakaran masih berlangsung dan baru dimulai setelah proses pemadaman selesai. Pihak berwenang menyatakan titik api berada di luar zona yang menerapkan sistem penimbunan terkendali.
KLH Jadwalkan Evaluasi Ribuan TPA
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Rizal Irawan, menyatakan titik api terletak di area yang belum menggunakan controlled landfill. “Nah, yang terbakar ini di area yang di luar controlled landfill,” kata Rizal.
Rizal menambahkan kementerian merencanakan evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia yang akan dimulai pada 1 Agustus 2026. Evaluasi ini bertujuan menilai kepatuhan pengelolaan TPA.
Soal TPA Jatiwaringin, Rizal mengatakan lokasi tersebut mendapat sanksi administrasi dari KLH pada 2025 karena tata kelola yang dinilai kurang baik. Pemerintah daerah sebagai pengelola telah diinstruksikan menerapkan sistem controlled landfill.
Menurut Rizal, upaya penerapan controlled landfill di Jatiwaringin baru mencapai 5–6 hektare dalam setahun, sementara total lahan mencapai 33 hektare. “Dari tahun lalu dengan sekarang, upaya yang dilakukan oleh pemkab itu sudah melakukan controlled landfill. Ternyata selama setahun dia baru bisa berhasil 5 atau 6 hektare. Memang kita bisa mengerti bahwa dari total lahan 33 hektare ini enggak mungkin satu tahun, pasti,” ujarnya.
Seruan Hentikan Open Dumping
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai kasus Jatiwaringin mempertegas kebutuhan menghentikan praktik open dumping. Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan, memperingatkan bahaya gas metana yang terus diproduksi di sistem open dumping dan penumpukan sampah organik bercampur jenis lain.
“Selama metana terus diproduksi dalam sistem open dumping dan penumpukan sampah organik yang bercampur dengan jenis lainnya, kebakaran seperti ini bukan sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan,” kata Wahyu.
Walhi menyarankan penutupan timbunan sampah dengan tanah untuk memutus suplai oksigen dan menekan pelepasan gas metana sebagai langkah penanganan sementara.
Tekanan Dari Pemerintah Pusat
Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan sebelumnya meminta seluruh kepala daerah menghentikan praktik open dumping di TPA pada 2026. Pernyataan itu disampaikan pada Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 pada 25 Februari.
Zulkifli menilai penghentian open dumping diperlukan untuk mengatasi masalah sampah yang semakin menggunung dan keterbatasan lahan. Ia juga menyebut masih ada kepala daerah yang meminta penundaan penutupan, namun menurutnya langkah tersebut tidak bisa ditunda lagi.
“Oleh karena itu, saya mengajak para bupati, para gubernur, kita semua, mari kita bekerja keras. Biasanya Indonesia kalau dipaksa itu insyaallah bisa. TPA open dumping tadi harus kita hentikan,” ujar Zulkifli.
Ikuti Detak Media
