— Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat kerja sama dengan Perkumpulan Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) untuk pengelolaan sumber daya air berkelanjutan dan pengembangan ekonomi sirkular. Pembicaraan tersebut berlangsung saat audiensi AMDATARA Jawa Tengah–DIY dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur pada Rabu (1/7/2026).

Selain membahas pengelolaan air, pertemuan tersebut menjadi kesempatan penyampaian rencana pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) AMDATARA Jawa Tengah–DIY. Audiensi dihadiri pula oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah July Emmylia serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro.

Fokus Pada Keberlanjutan dan Kepatuhan

Gubernur Ahmad Luthfi menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan serta kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan air tanah. Ia juga mendorong penguatan program konservasi lingkungan dan praktik ekonomi sirkular oleh pelaku industri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum AMDATARA Karyanto Wibowo menyatakan industri AMDK memiliki kepentingan sejalan dengan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber air.

“Bagi kami, air bukan hanya bahan baku utama, tetapi juga aset bersama yang harus dijaga kelestariannya. Karena itu, konservasi air dan perlindungan lingkungan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan industri,”

Karyanto menambahkan bahwa keberlanjutan sumber air menjadi syarat tumbuhnya industri AMDK, sehingga kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi krusial.

“AMDATARA siap menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,”

Data Industri dan Kontribusi Ekonomi

Karyanto memaparkan data nasional, menyebut industri AMDK memiliki sekitar 707 pabrik dengan kapasitas produksi mencapai 47 miliar liter per tahun. Industri ini menyerap sekitar 46.000 tenaga kerja langsung dan menciptakan beragam peluang ekonomi melalui rantai pasok, distribusi, logistik, perdagangan, hingga UMKM.

Berdasarkan data BPOM yang dikutip, terdapat 8.721 produk AMDK yang terdaftar di Indonesia; 8.700 produk atau 99,76 persen adalah produk dalam negeri, sementara 21 produk atau 0,24 persen merupakan impor. Jawa Tengah tercatat menjadi salah satu basis utama industri AMDK nasional dengan sekitar 131 perusahaan, hampir 20 persen dari total industri di tingkat nasional.

Program Konservasi dan Ekonomi Sirkular

AMDATARA menegaskan seluruh anggotanya berkewajiban mematuhi regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air, konservasi lingkungan, serta monitoring dan pelaporan. Beberapa perusahaan anggota menjalankan program perlindungan daerah resapan air, rehabilitasi lahan, pembangunan sumur resapan, penanaman pohon, serta edukasi masyarakat tentang pelestarian sumber air.

Di Jawa Tengah, sejumlah perusahaan anggota melaporkan telah menanam ratusan ribu pohon di berbagai daerah tangkapan air sebagai bagian upaya menjaga keberlanjutan sumber daya air.

Dalam bidang pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, AMDATARA mendorong pengumpulan kemasan pascakonsumsi, pengembangan rantai nilai daur ulang, dan peningkatan penggunaan material daur ulang sesuai ketentuan. Karyanto menyebut kemitraan dengan pemerintah daerah, bank sampah, komunitas lingkungan, serta pelaku daur ulang menjadi bagian inisiatif tersebut.

Beberapa inisiatif pengelolaan sampah dan fasilitas daur ulang berjalan di wilayah Jawa Tengah, termasuk di Semarang, Klaten, dan Wonosobo. Industri AMDK juga membuka peluang menjadi offtaker material plastik hasil daur ulang agar kembali dimanfaatkan sebagai bahan baku bernilai ekonomi.

Aspirasi Kepada Pemerintah Daerah

Dalam pertemuan itu, AMDATARA menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, antara lain pentingnya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya air berbasis data dan kajian ilmiah, serta dukungan terhadap investasi berkelanjutan bagi industri yang mematuhi ketentuan lingkungan.