Detak.media — Pasar saham AS, khususnya S&P 500 dan Nasdaq, masih menarik minat investor global dan membuka peluang bagi investor ritel Indonesia untuk mengaksesnya.
Jika sebelumnya membuka rekening broker AS memerlukan proses panjang, deposit minimum besar, dan jam trading yang mulai tengah malam WIB, kini akses menjadi lebih mudah melalui tokenized ETF dengan nominal mulai Rp11 ribu. Investor dapat membeli representasi ETF global langsung dari wallet crypto, dalam nominal kecil, kapan saja, tanpa broker asing.
Pertumbuhan Tokenized Aset dan Model Operasional
Tren tokenized aset terus berkembang. Data per Juni 2026 mencatat kapitalisasi pasar sektor ini mencapai US$150 juta, meningkat hampir 400% sejak September 2025. Ada dua model utama: synthetic yang melacak harga melalui derivatif tanpa memegang aset asli, dan regulated/native di mana token mewakili klaim kepemilikan atas ETF yang benar-benar disimpan oleh kustodian.
Berdasarkan penjelasan Pintu Academy, platform edukasi aplikasi Pintu, tokenized ETF adalah ETF yang kepemilikan sahamnya direpresentasikan sebagai token di blockchain (misalnya Ethereum atau Solana). “Aset dasarnya tetap ETF yang sama seperti SPY (S&P 500) atau QQQ (Nasdaq-100), yang berbeda hanya cara pencatatan dan perpindahannya. Kalau harga ETF aslinya naik, nilai tokennya ikut naik,” tulis Pintu Academy.
Cara Kerja Tokenized ETF
Proses penerbitan tokenized ETF dimulai ketika manajer aset membeli ETF asli di pasar konvensional dan menyimpannya pada kustodian. Selanjutnya, token dicetak di blockchain sebagai representasi nilai aset tersebut. Setiap pemindahan token akan melalui pengecekan KYC/AML otomatis yang dijalankan oleh smart contract.
Dari sisi penyelesaian transaksi, pasar konvensional biasanya menerapkan siklus T+2, yakni kepemilikan baru tercatat dua hari setelah transaksi. Tokenized ETF menawarkan settlement atomik: perpindahan aset dan pembayaran terjadi sekaligus dalam satu transaksi blockchain sehingga mengurangi risiko gagal bayar antar pihak.
Perbandingan Dengan ETF Konvensional
Dibandingkan ETF biasa, tokenized ETF memiliki beberapa perbedaan utama. ETF konvensional hanya dapat diperdagangkan selama jam operasional bursa, sedangkan tokenized ETF umumnya tersedia untuk diperdagangkan 24 jam sehari, tujuh hari seminggu (atau 24/5 di beberapa platform).
Selain itu, tokenized ETF secara bawaan mendukung kepemilikan fraksional sehingga investor dapat membeli sebagian kecil aset tanpa bergantung pada fitur platform. Akses ke ETF global menjadi lebih mudah karena investor cukup menggunakan wallet crypto tanpa harus membuka rekening di broker asing.
Dari sisi regulasi, ETF biasa berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Indonesia, sedangkan tokenized ETF saat ini telah legal untuk diperdagangkan di platform tertentu.
Faktor Risiko yang Perlu Dipertimbangkan
Meski menawarkan kemudahan, tokenized ETF juga menyimpan risiko yang perlu dipahami. Sebagian besar tokenized ETF tidak memberikan kepemilikan langsung atas saham atau ETF yang menjadi aset dasarnya. Sebagai gantinya, investor memiliki klaim kontraktual terhadap kustodian atau special purpose vehicle (SPV) yang menyimpan aset tersebut.
Likuiditas dapat terfragmentasi karena ETF yang sama bisa diperdagangkan di berbagai blockchain atau platform dengan harga sedikit berbeda, terutama ketika volume transaksi rendah. Selain itu, tokenized ETF bergantung pada smart contract, sehingga bug atau celah keamanan pada kode dapat menyebabkan hilangnya dana tanpa mekanisme pemulihan seperti yang tersedia di sistem keuangan tradisional.
Oleh karena itu, penting bagi investor untuk memilih platform yang telah menjalani audit keamanan secara menyeluruh.
Ikuti Detak.media
