Inggris Resmi Akui Aset Kripto sebagai Properti, Beri Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor

Foto: Pexels
Pemerintah Inggris secara resmi mengakui cryptocurrency, stablecoin, dan aset digital lainnya sebagai properti. Pengakuan ini menyusul disahkannya Property (Digital Assets etc) Act 2025 yang mendapatkan Royal Assent pada awal Desember. Langkah ini menempatkan Inggris sebagai salah satu yurisdiksi besar pertama yang menetapkan kategori hukum khusus untuk aset digital dalam sistem properti nasionalnya.
Pengesahan undang-undang ini menandai reformasi signifikan dalam struktur hukum properti Inggris, yang dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat bagi investor dan pemilik aset digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi institusional dan memperkuat posisi Inggris di kancah keuangan global.
Kategori Ketiga dalam Hukum Properti Inggris
Sebelumnya, hukum Inggris hanya mengenal dua kategori hak milik pribadi: things in possession untuk benda fisik dan things in action untuk hak yang dapat ditagih. Reformasi hukum ini memperkenalkan kategori baru yang secara spesifik mengatur aset digital, mulai dari cryptocurrency hingga non-fungible token (NFT).
Undang-undang tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa suatu benda, termasuk aset yang bersifat digital atau elektronik, tidak dapat dikecualikan dari status properti hanya karena tidak memenuhi dua kategori lama tersebut. Namun, tidak semua aset digital secara otomatis akan dianggap properti. Status setiap aset akan ditentukan berdasarkan karakteristiknya, seperti kemampuan untuk diidentifikasi, dialihkan, dan memiliki nilai yang dapat ditegakkan secara hukum.
Pemerintah Inggris, melalui Law Commission, menegaskan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memodernisasi hukum agar selaras dengan perkembangan teknologi. Meskipun kerangka hukum telah diperbarui, penetapan status legal setiap aset digital tetap melibatkan peran pengadilan. Pendekatan ini memungkinkan fleksibilitas dalam menilai berbagai bentuk aset digital yang terus berevolusi.
Penting untuk dicatat bahwa undang-undang ini tidak menggantikan aturan lain terkait perdagangan kripto, perpajakan, atau regulasi lembaga kustodian. Ketentuan-ketentuan tersebut tetap berada di bawah otoritas regulasi keuangan yang telah ada.
Respons Positif dari Industri Kripto
Asosiasi industri kripto menyambut baik kebijakan baru ini. CryptoUK menyebut pengakuan hukum yang lebih jelas ini sebagai “langkah besar bagi perlindungan pemilik aset digital.” Reformasi ini memungkinkan pemilik untuk menuntut hak kepemilikan, memulihkan aset dalam kasus pencurian atau penipuan, serta memasukkan aset digital dalam proses kepailitan, warisan, atau penyelesaian sengketa.
Pengakuan formal terhadap aset digital ini dinilai dapat meningkatkan kepercayaan pasar secara signifikan. Hal ini juga berpotensi memperkuat posisi Inggris sebagai pusat keuangan global yang adaptif terhadap era digital. Dengan dasar hukum yang lebih kuat, para analis memprediksi langkah ini dapat mempercepat adopsi institusional dan menciptakan standar baru bagi yurisdiksi lain yang sedang meninjau regulasi aset digital mereka.
Pembaruan hukum ini merupakan salah satu reformasi terbesar dalam struktur properti Inggris dalam beberapa dekade terakhir. Ini dianggap sebagai tonggak penting dalam upaya integrasi aset digital ke dalam sistem hukum modern.
