— Nama Jeni Rahmadial Fitri (JRF) kini menjadi sorotan publik setelah statusnya sebagai mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024 dicabut dan dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikan miliknya, Arauna Beauty Clinic.

Kasus hukum yang menjeratnya membuat sosok Jeni, yang sebelumnya dikenal di dunia pageant dan industri kecantikan, berubah menjadi perhatian nasional. Ia diduga menjalankan praktik medis tanpa izin dan menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Kronologi Lengkap Kasus Jeni Rahmadial Fitri: Klinik Kecantikan Ilegal Berujung Penahanan

Sosok di balik gelar kecantikan

Jeni Rahmadial Fitri lahir di Bukittinggi pada 11 Januari 1998. Ia dikenal memiliki tinggi badan sekitar 173 cm dan menempuh pendidikan Sarjana Sastra Inggris. Sebelum dikenal luas di ajang kecantikan, Jeni sudah aktif mengikuti berbagai kompetisi modeling dan pageant tingkat daerah.

Kariernya di dunia kontes kecantikan mulai menanjak ketika ia meraih sejumlah prestasi, di antaranya:

  • Dara Riau 2018
  • Runner Up 1 Putri Pariwisata Indonesia 2019
  • Finalis Puteri Indonesia Riau 2024

Capaian tersebut membuat namanya cukup dikenal di kalangan pageant Indonesia, khususnya di wilayah Riau.

Dari dunia pageant ke bisnis kecantikan

Setelah meniti karier di ajang kecantikan, Jeni kemudian terjun ke dunia bisnis dengan mendirikan Arauna Beauty Clinic di Pekanbaru. Klinik tersebut menawarkan berbagai layanan perawatan wajah dan estetika yang menyasar segmen kecantikan modern.

Dalam perjalanannya, klinik tersebut sempat berkembang dan menarik banyak pelanggan karena menawarkan berbagai promo dan harga yang kompetitif. Di beberapa layanan, tarif perawatan disebut dapat mencapai sekitar Rp16 juta tergantung jenis prosedur yang dilakukan.

Namun, bisnis yang awalnya bergerak di bidang kecantikan ini kemudian menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik medis tanpa izin.

Status hukum dan pencabutan gelar

Pada 2026, Jeni resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan praktik medis ilegal. Ia juga telah ditahan setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Seiring perkembangan kasus tersebut, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) pada 29 April 2026 secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegasan integritas organisasi.

Perjalanan Jeni dari finalis ajang kecantikan hingga tersangka kasus hukum membuat publik menyoroti perubahan drastis dalam reputasinya. Sosok yang sebelumnya dikenal sebagai representasi daerah di ajang nasional kini menjadi bagian dari kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Jeni Rahmadial Fitri masih berjalan di Polda Riau. Ia dijerat dengan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terjerat Kasus Medis Ilegal, Jeni Rahmadial Fitri Dicopot dari Gelar Puteri Indonesia Riau 2024

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa industri kecantikan yang berkembang pesat tetap berada dalam pengawasan ketat hukum, terutama terkait praktik medis yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga profesional berizin.