Yayasan Puteri Indonesia (YPI) resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri pada Rabu, 29 April 2026. Keputusan ini diambil menyusul penetapan Jeni sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik medis ilegal yang ditangani oleh Polda Riau. Langkah tegas tersebut disebut sebagai upaya menjaga integritas organisasi sekaligus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam pernyataan resminya, YPI menegaskan bahwa pencabutan gelar dilakukan setelah munculnya pemberitaan dan perkembangan penyidikan yang menyebutkan keterlibatan Jeni dalam dugaan tindakan medis tanpa izin resmi.

“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia maka dengan ini memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024,” demikian pernyataan YPI melalui akun Instagram resminya @officialputeriindonesia.

Dugaan praktik medis tanpa izin

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari kuasa hukum korban, Mark Harianja dan Al Qudri Tambusai, pada 25 November 2025. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka.

Jeni, yang juga diketahui merupakan pemilik PT Arauna Beauty Clinic, diduga melakukan praktik medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) yang sah. Ia juga disebut mengklaim sebagai dokter dan melakukan sejumlah tindakan medis, termasuk prosedur yang dikategorikan sebagai operasi.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut memberikan klarifikasi bahwa Jeni tidak terdaftar sebagai dokter maupun anggota organisasi profesi tersebut, sehingga seluruh tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar legal.

Puluhan korban dilaporkan terdampak

Dampak dari dugaan praktik ilegal tersebut tidak kecil. Berdasarkan laporan yang dihimpun penyidik, sekitar 15 korban mengalami komplikasi kesehatan serius akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Jeni. Sejumlah korban bahkan dilaporkan mengalami dampak permanen yang memengaruhi kondisi fisik mereka.

Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan pasien serta penyalahgunaan profesi di bidang kesehatan yang memiliki regulasi ketat.

Penetapan tersangka dan jerat hukum

Setelah proses penyelidikan, Polda Riau resmi menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka dan melakukan penindakan hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dikombinasikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kombinasi pasal tersebut menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran praktik medis, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan konsumen terhadap layanan yang diberikan tanpa izin dan standar profesi yang sah.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di bawah penanganan aparat kepolisian.

Sikap Yayasan Puteri Indonesia

Yayasan Puteri Indonesia menegaskan bahwa keputusan pencabutan gelar diambil demi menjaga kredibilitas ajang Puteri Indonesia sebagai salah satu kompetisi kecantikan nasional yang menjunjung tinggi nilai integritas, etika, dan profesionalisme.

YPI juga menegaskan bahwa setiap penerima gelar Puteri Indonesia diharapkan menjadi representasi positif bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang serius menjadi dasar evaluasi terhadap status gelar yang disandang.

Langkah ini bukan pertama kali dilakukan oleh YPI dalam menjaga reputasi organisasi. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, lembaga ini juga menegaskan komitmennya untuk bersikap tegas terhadap setiap tindakan yang mencederai nilai dan aturan yang berlaku.

Status hukum masih berproses

Sementara itu, Jeni Rahmadial Fitri saat ini masih berstatus tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Riau. Aparat kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta alur praktik yang dilakukan di klinik miliknya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang sebelumnya memiliki gelar prestisius di ajang nasional, sekaligus membuka kembali diskusi mengenai pengawasan praktik klinik kecantikan dan layanan estetika yang semakin berkembang di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan lanjutan dari pihak Jeni Rahmadial Fitri terkait pencabutan gelar maupun perkembangan proses hukum yang menjeratnya.