Detak.Media — Mantan finalis Puteri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau atas dugaan praktik medis ilegal di klinik kecantikannya, Arauna Beauty Klinik. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan luka serius hingga cacat permanen usai menjalani prosedur kecantikan.
Selain proses hukum, Yayasan Puteri Indonesia (YPI) juga telah mencabut gelar Jeni sebagai Puteri Indonesia Riau 2024 karena kasus tersebut dinilai mencoreng integritas organisasi.
Laporan korban menjadi awal pengungkapan
Kasus ini mulai terungkap pada 25 November 2025, ketika seorang korban berinisial NS melaporkan dugaan malapraktik yang dialaminya setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Arauna Beauty Klinik yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Korban mengalami luka serius dan komplikasi kesehatan setelah tindakan tersebut. Laporan kemudian berkembang menjadi penyelidikan kepolisian setelah kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengungkap adanya dugaan praktik medis tanpa izin.
Dalam laporan itu, Jeni diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP). Kuasa hukum juga menyebut telah mengantongi konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa Jeni bukan tenaga medis yang terdaftar secara resmi.
Diduga praktik sejak 2019 tanpa izin resmi
Berdasarkan hasil penyidikan, Jeni diduga telah menjalankan praktik kecantikan ilegal sejak 2019 hingga 2025 melalui klinik miliknya. Ia disebut hanya bermodal sertifikat pelatihan kecantikan yang diperoleh pada 2019 di Jakarta, yang sebenarnya ditujukan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan berizin.
Penyidik menduga sertifikat tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal untuk melakukan tindakan medis invasif. Namun, Jeni tetap membuka praktik dan melakukan sejumlah prosedur kecantikan kepada klien.
Modus promosi diskon dan tarif murah
Dalam menjalankan bisnisnya, Jeni diduga menggunakan strategi promosi berupa diskon besar dan harga murah untuk menarik pelanggan. Cara ini membuat banyak korban tergiur tanpa mengetahui bahwa prosedur dilakukan tanpa tenaga medis yang berkompeten dan izin resmi.
Sejumlah korban kemudian mengalami dampak serius, mulai dari luka permanen di wajah hingga trauma psikologis. Total korban yang teridentifikasi dalam kasus ini mencapai sekitar 15 orang dengan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan setelah dua kali mangkir
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Riau menetapkan Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut Jeni sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Yang bersangkutan diduga kuat melakukan praktik medis ilegal terhadap sejumlah korban,” ujar Ade dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap praktik layanan kesehatan tanpa izin yang sah serta tindakan yang merugikan konsumen.
Yayasan Puteri Indonesia cabut gelar
Pada 29 April 2026, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang Jeni Rahmadial Fitri. Keputusan ini diambil setelah munculnya perkembangan kasus dan status hukum tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian.
YPI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga nama baik organisasi dan memastikan setiap pemegang gelar tetap menjunjung tinggi etika serta hukum yang berlaku.
Ikuti Detak.Media
