Logo

Harga Emas Hari Ini 29 November 2025: Galeri 24 dan UBS Naik, Antam Stabil

Catur Ariadi
Catur Ariadi
29 November 20252
Harga Emas Hari Ini 29 November 2025 Galeri 24 Dan Ubs Naik Antam Stabil

Foto: pexels.com

Iklan

Harga emas di Indonesia menunjukkan pergerakan yang bervariasi pada Sabtu, 29 November 2025. Produk emas dari Galeri 24 dan UBS dilaporkan mengalami kenaikan harga yang signifikan, menarik perhatian para investor dan calon pembeli. Di sisi lain, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil setelah mengalami koreksi tipis pada perdagangan sebelumnya.

Kenaikan harga emas Galeri 24 dan UBS ini terjadi di tengah sentimen positif pasar global. Ekspektasi pemangkasan suku bunga Federal Reserve Amerika Serikat (The Fed) pada Desember mendatang menjadi pendorong utama, memperkuat daya tarik emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Cara Investasi Emas yang Aman bagi Pemula Agar Nilai Aset Tetap Tumbuh

Galeri 24 dan UBS Memimpin Penguatan Harga

Berdasarkan data yang dirilis melalui laman resmi Sahabat Pegadaian pada Sabtu ini, harga jual emas Galeri 24 dan UBS kompak mengalami peningkatan. Emas Galeri 24 dengan berat 1 gram kini dibanderol Rp2.436.000, naik dari harga sebelumnya Rp2.426.000 per gram. Sementara itu, emas produksi UBS untuk ukuran 1 gram juga melonjak dari Rp2.437.000 menjadi Rp2.444.000 per gram.

Harga Emas Galeri 24

BeratHarga
0,5 gramRp1.278.000
1 gramRp2.436.000
2 gramRp4.800.000
5 gramRp11.911.000
10 gramRp23.758.000
25 gramRp59.249.000
50 gramRp118.404.000
100 gramRp236.691.000
250 gramRp587.965.000
500 gramRp1.175.929.000
1.000 gramRp2.351.857.000

Harga Emas UBS

BeratHarga
0,5 gramRp1.322.000
1 gramRp2.444.000
2 gramRp4.851.000
5 gramRp11.987.000
10 gramRp23.846.000
25 gramRp59.499.000
50 gramRp118.753.000
100 gramRp237.411.000
250 gramRp593.352.000
500 gramRp1.185.313.000

Antam Stabil di Akhir Pekan

Berbeda dengan produk Galeri 24 dan UBS, harga emas batangan Antam pada Sabtu, 29 November 2025, terpantau stabil di level Rp2.383.000 per gram. Harga ini sama dengan penutupan perdagangan pada Jumat, 28 November 2025.

Sebelumnya, harga Antam sempat terkoreksi sebesar Rp4.000 dari Kamis, 27 November 2025, yang kala itu menguat Rp9.000 menjadi Rp2.387.000 per gram. Pada Rabu, 26 November 2025, harga Antam juga sempat turun Rp2.000 ke Rp2.378.000 per gram.

Beberapa sumber juga menyebutkan bahwa produk emas Antam tidak tersedia di Pegadaian pada hari ini, sehingga fokus penjualan dan pembelian di institusi tersebut lebih tertuju pada emas UBS dan Galeri 24.

Harga Emas Antam

BeratHarga
0,5 gramRp1.367.000
1 gramRp2.622.000
2 gramRp5.177.000
3 gramRp7.738.000
5 gramRp12.858.000
10 gramRp25.658.000
25 gramRp64.006.000
50 gramRp127.925.000
100 gramRp255.764.000
250 gramRp639.117.000
500 gramRp1.278.002.000
1.000 gramRp2.555.960.000
Soroti Perbedaan Emas Antam dan UBS: Kualitas, Sertifikasi, Likuiditas, dan Kemudahan Jual Kembali

Dinamika Harga Buyback dan Emas Perhiasan

Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emasnya, harga buyback juga menjadi perhatian. Pada Sabtu, 29 November 2025, harga buyback emas Galeri 24 untuk 1 gram tercatat Rp2.275.000. Sementara itu, untuk emas cetakan Antam dan UBS, Pegadaian menetapkan harga buyback yang identik untuk kepingan 1 gram ke atas pada angka Rp2.273.000. Perbedaan tipis ini menunjukkan daya saing di pasar sekunder.

Di segmen emas perhiasan, pergerakan harga cenderung menurun pada Sabtu ini, meskipun ada beberapa variasi berdasarkan kadar karat. Harga emas perhiasan 24 Karat per gram di Raja Emas Indonesia tercatat Rp2.065.000, turun Rp5.000 dari sebelumnya. Namun, emas perhiasan 21 Karat justru menunjukkan kenaikan sebesar Rp19.000 menjadi Rp1.622.000 per gram.

Perbedaan Emas 10K, 17K, dan 24K: Mana yang Tepat untuk Perhiasan dan Mana yang Ideal untuk Investasi?

Fluktuasi ini dipengaruhi oleh perkembangan pasar global, nilai tukar rupiah, dan faktor musiman seperti peningkatan permintaan menjelang akhir tahun.

Transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Iklan
Iklan