PIP Termin 3 2025 Cair Desember: Cek Syarat dan Cara Tarik Dana Siswa SD-SMA
Pemerintah kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3 tahun 2025. Bantuan ini merupakan komitmen untuk menjaga akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, sekaligus menjadi angin segar menjelang akhir tahun untuk memenuhi kebutuhan sekolah.
Memasuki Desember 2025, banyak orang tua dan siswa yang mulai mempertanyakan status pencairan PIP Termin 3. Pertanyaan seputar kelayakan penerima dan cara mencairkan dana bantuan pendidikan ini menjadi sorotan. Berikut adalah panduan lengkap bagi siswa jenjang SD hingga SMA/SMK.
Syarat Penerima Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria utama penerima PIP meliputi:
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid.
- Berstatus aktif di satuan pendidikan formal maupun nonformal.
Umumnya, penerima PIP berasal dari keluarga yang terdaftar dalam program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau mereka yang direkomendasikan oleh sekolah.
Cara Cek Status Penerima PIP Termin 3 2025
Sebelum dana PIP dicairkan, langkah krusial adalah mengecek status penerimaan PIP secara mandiri. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi.
Langkah-langkah pengecekan:
- Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen (pip.kemdikbud.go.id).
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang tertera.
- Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
Jika siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan status bantuan, termasuk informasi mengenai status pencairan dana, apakah sudah cair atau masih dalam proses.
Besaran Dana PIP Termin 3 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Nominal bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kelas siswa. Berikut rincian besaran dana yang disalurkan:
SD / SDLB / Paket A
- Kelas 1–5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
SMP / SMPLB / Paket B
- Kelas 1–2: Rp750.000 per tahun
- Kelas 3: Rp375.000 per tahun
SMA / SMK / SMALB / Paket C
- Kelas 1–2: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas 3: Rp500.000 per tahun
Dana bantuan ini diperuntukkan khusus untuk menunjang kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, biaya transportasi, dan keperluan penunjang pembelajaran lainnya.
Cara Mencairkan Dana PIP Termin 3
Pencairan dana PIP dilakukan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang dibuka di bank penyalur. Apabila rekening belum aktif, proses pencairan tidak dapat dilakukan.
Bank penyalur PIP:
- BRI: Untuk jenjang SD dan SMP.
- BNI: Untuk jenjang SMA dan SMK.
- BSI: Khusus untuk wilayah Aceh.
Prosedur pencairan dana PIP:
- Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan Kartu Keluarga (KK).
- Datangi bank penyalur yang sesuai dengan jenjang pendidikan siswa.
- Sampaikan kepada petugas bank bahwa Anda akan melakukan aktivasi atau pencairan dana PIP.
- Petugas bank akan memverifikasi data yang diperlukan.
- Setelah verifikasi, rekening akan diaktifkan dan dana dapat dicek melalui teller atau ATM.
- Penarikan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank.
Pemerintah mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk memastikan keabsahan dan keaktifan data NISN siswa. Ketidaksesuaian data sering menjadi kendala penundaan atau kegagalan pencairan dana PIP. Selain itu, dana PIP diharapkan dimanfaatkan secara bijak untuk keperluan pendidikan guna menunjang keberlangsungan studi siswa.