Detak.Media — Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Triwulan II tahun 2026. Penyaluran yang berlangsung sejak April hingga Juni ini disertai pemutakhiran data besar-besaran, dengan 475.821 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang masuk menggantikan penerima lama yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria.
Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang rutin dilakukan pemerintah agar bansos tepat sasaran dan tidak salah penerima.
Melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatinkesos), Kemensos mengumumkan pada 6 Mei 2026 adanya ratusan ribu KPM baru yang resmi masuk dalam daftar penerima tahap kedua tahun ini.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bansos Triwulan II dimulai setelah 10 April 2026 dengan berpedoman pada hasil pemutakhiran data terbaru.
“Bansos mulai dicairkan setelah 10 April dan hasil pemutakhiran data menjadi pedoman penyaluran setiap bulannya,” ujar Mensos.
Pemutakhiran ini penting karena kondisi ekonomi masyarakat terus berubah. Warga yang sebelumnya menerima bansos bisa saja sudah membaik taraf hidupnya, sementara ada keluarga lain yang justru membutuhkan bantuan.
475.821 KPM Baru Bukan Penambahan Kuota
Pusdatinkesos menegaskan, masuknya 475.821 KPM baru bukan berarti kuota nasional bertambah. Jumlah penerima bansos tetap, hanya terjadi perputaran penerima.
KPM baru tersebut menggantikan penerima lama yang:
- Sudah naik kelas (kondisi ekonomi membaik),
- Meninggal dunia,
- Teridentifikasi sebagai ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, atau keluarganya,
- Tidak lagi memenuhi kriteria administrasi dan sosial.
Usulan KPM baru berasal dari desa/kelurahan, dinas sosial, serta pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos.
Skema Penyaluran Lewat Bank dan Pos
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur utama:
- Perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
- PT Pos Indonesia
Khusus lansia dan penyandang disabilitas, bantuan dapat diantar langsung ke rumah melalui koordinasi aparat kecamatan dan kelurahan.
Secara nasional, pemerintah menargetkan sekitar 18 juta KPM menerima manfaat dari PKH dan BPNT sepanjang 2026.
Rincian Besaran Bantuan PKH dan BPNT
Besaran bantuan sosial PKH per triwulan dibedakan berdasarkan kategori penerima:
| Kategori Penerima | Bantuan per Triwulan |
|---|---|
| Ibu hamil | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0–6 tahun) | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp500.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Disabilitas berat | Rp600.000 |
Sementara untuk Bansos BPNT, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan yang umumnya dicairkan sekaligus per tiga bulan, sehingga total Rp600.000 per tahap.
Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat memastikan status sebagai penerima bansos PKH maupun BPNT secara daring melalui kanal resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web maupun aplikasi resmi.
1. Cek Melalui Situs Resmi Kemensos
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Akses laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat di KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan:
- Nama penerima
- Usia
- Jenis bantuan (PKH/BPNT)
- Status kepesertaan
- Periode penyaluran
Apabila tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa data tidak ditemukan.
2. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain melalui situs web, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store.
Langkahnya:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos”.
- Buat akun dengan mendaftarkan NIK, nomor KK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
- Lakukan verifikasi akun melalui email.
- Masuk ke menu “Cek Bansos”.
- Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP.
Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat:
- Mengusulkan diri sendiri atau orang lain sebagai calon penerima bansos.
- Memberikan sanggahan jika menemukan penerima yang dianggap tidak layak.
Jika Data Tidak Muncul, Apa yang Harus Dilakukan?
Jika merasa layak namun tidak terdaftar sebagai penerima, masyarakat dapat:
- Melapor ke desa/kelurahan setempat untuk diusulkan melalui musyawarah desa (musdes).
- Mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos.
- Menghubungi dinas sosial kabupaten/kota sesuai domisili.
Kemensos menegaskan bahwa pembaruan data dilakukan secara berkala. Karena itu, status kepesertaan bisa berubah pada setiap periode penyaluran sesuai hasil verifikasi dan validasi data lapangan.
Ikuti Detak.Media
