Bank Indonesia (BI) secara agresif memperkuat intervensi di pasar valuta asing (valas) dan mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berakhir Rabu, 22 April 2026. Langkah ini ditempuh sebagai respons terhadap meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global serta tekanan geopolitik yang terus memicu volatilitas nilai tukar Rupiah.

Keputusan mempertahankan BI Rate ini merupakan yang ketujuh kalinya secara beruntun, menegaskan komitmen otoritas moneter untuk menjaga stabilitas Rupiah dan mengendalikan inflasi. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa nilai tukar Rupiah saat ini berada di bawah nilai fundamentalnya (undervalued) meskipun terus mengalami tekanan terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Pada 21 April 2026, Rupiah tercatat Rp17.140 per dolar AS, melemah 0,87% secara point to point (ptp) dibandingkan akhir Maret 2026. Sementara itu, pada penutupan perdagangan 22 April 2026, Rupiah ditutup pada posisi Rp17.170 per dolar AS.

Strategi Intervensi Tiga Lini

Untuk meredam gejolak dan menjaga stabilitas, Bank Indonesia meningkatkan intensitas intervensi valuta asing melalui tiga lini utama. Intervensi dilakukan di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) luar negeri (offshore), serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar dalam negeri. Kebijakan ini diperkuat dengan pengoptimalan instrumen operasi moneter pro-pasar lainnya.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah lelang Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dengan kalibrasi imbal hasil secara bertahap agar tetap kompetitif dan menarik bagi investor. Posisi SRBI per 21 April 2026 tercatat sebesar Rp885,41 triliun, dengan kepemilikan nonresiden mencapai Rp165,98 triliun atau 18,75% dari total outstanding.

Selain itu, BI juga aktif melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebagai bentuk sinergi kebijakan moneter dan fiskal. Hingga 21 April 2026, pembelian SBN oleh BI telah mencapai Rp111,54 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder sebesar Rp56,53 triliun.

Perketat Aturan Transaksi Valas

Sejalan dengan penguatan intervensi, Bank Indonesia juga memperketat kebijakan transaksi pasar valas yang mulai berlaku efektif pada April 2026. Penyesuaian ambang batas (threshold) dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap sehat dan efisien.

  • Batas tunai beli valas terhadap Rupiah disesuaikan dari semula US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.
  • Peningkatan threshold jual DNDF/Forward dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.
  • Peningkatan threshold beli dan jual Swap dari US$5 juta menjadi US$10 juta per transaksi.

Untuk transaksi valas di atas US$50 ribu, pelaku diwajibkan menyertakan dokumen underlying yang lengkap untuk memastikan transaksi mendukung kelancaran aktivitas ekonomi.

Ketidakpastian Global dan Prospek Rupiah

Gubernur Perry Warjiyo menjelaskan bahwa tekanan terhadap Rupiah tidak lepas dari dampak konflik di Timur Tengah yang memperburuk kondisi dan prospek perekonomian global, memicu lonjakan harga minyak dunia, dan meningkatkan ketidakpastian di pasar keuangan. Hal ini menyebabkan penguatan dolar AS dan arus modal keluar dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Meski demikian, Bank Indonesia optimistis terhadap prospek Rupiah ke depan. Perry Warjiyo meyakini nilai tukar Rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen BI yang kuat, imbal hasil aset domestik yang menarik bagi investor, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Kondisi fundamental ekonomi domestik yang kuat menjadi landasan otoritas moneter dalam menilai kekuatan Rupiah.

Cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2026 tercatat sebesar USD148,3 miliar, yang setara dengan pembiayaan 5,8 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, memberikan ruang memadai untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Pada 22 April 2026, laporan lain menyebut cadangan devisa sebesar USD148,2 miliar.

Sinergi kebijakan fiskal dan moneter juga terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Pemerintah berkomitmen mengelola kebijakan fiskal secara pruden, dengan defisit APBN 2026 diarahkan di kisaran 2,68% terhadap PDB. Koordinasi erat ini diharapkan mampu menjaga ketahanan eksternal perekonomian di tengah tingginya ketidakpastian global.