Detak.media — Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) kembali turun pada Selasa, 14 Juli 2026. Pergerakan ini menempatkan harga jual emas Antam di level Rp2.615.000 per gram setelah penurunan sebesar Rp20.000.
Koreksi harga terjadi setelah pada hari sebelumnya, Senin (13/7/2026), harga emas Antam juga terpangkas Rp20.000 dari posisi Rp2.655.000 per gram. Pada Sabtu (11/7/2026), harga sempat naik Rp5.000 menjadi Rp2.655.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan 5,1%. Pada 1 Januari 2026, harga tercatat Rp2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp3.168.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Selasa (14/7/2026) turun lebih signifikan, yakni sebesar Rp43.000 menjadi Rp2.352.000 per gram.
Transaksi pembelian emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Daftar Harga Pecahan Emas Antam
Berikut adalah harga pecahan emas batangan – belum termasuk pajak – yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada Selasa (14/7/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.357.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.615.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.170.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.730.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.850.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.645.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 63.987.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 127.895.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 255.712.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 639.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.277.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.555.600.000
Potongan pajak untuk pembelian emas sesuai PMK No 34/PMK.10/2017 menyebutkan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.
Ikuti Detak.media
