— Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) berbalik naik pada Rabu, 15 Juli 2026, setelah dua hari sebelumnya cenderung melemah. Data dari laman Logam Mulia menunjukkan kenaikan sebesar Rp 20.000 per gram.

Pada penutupan Rabu, harga emas Antam tercatat Rp 2.635.000 per gram, naik dari posisi Selasa (14/7/2026) yang sebesar Rp 2.615.000 per gram.

Sebelumnya, pada Senin (13/7/2026) harga emas Antam juga tercatat mengalami penurunan sebesar Rp 20.000 menjadi Rp 2.635.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, harga emas Antam masih mencatat kenaikan sebesar 5,9%. Pada 1 Januari 2026, harga emas Antam tercatat Rp 2.488.000 per gram.

Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) harga emas Antam berada di level Rp 3.168.000 per gram yang tercatat pada 29 Januari 2026.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Rabu (15/7/2026) naik sebesar Rp 30.000 menjadi Rp 2.382.000 per gram.

Transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Cek Harga Pecahan Emas Antam

Berikut harga pecahan emas batangan — belum termasuk pajak — yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Rabu (15/7/2026):

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.367.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.635.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.210.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp 7.790.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp 12.950.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp 25.845.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp 64.487.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp 128.895.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp 257.712.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp 644.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.287.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.575.600.000

Potongan pajak atas pembelian emas sesuai PMK No 34/PMK.10/2017: pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh 22.