Eks Gelandang Manchester City Divonis 18 Bulan Penjara dan Didenda Akibat Unggahan Kontroversial di Medsos
Mantan gelandang Manchester City dan Newcastle United, Joey Barton, dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan dan denda 23.419 poundsterling (sekitar Rp500 juta) setelah dinyatakan bersalah atas enam dakwaan penyebaran komunikasi elektronik yang bersifat kasar. Vonis ini dijatuhkan pengadilan di Liverpool terkait serangkaian unggahan ofensif yang ditujukan kepada tiga figur publik di Inggris.
Kasus ini menyoroti isu sensitif mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan kriminal di ranah digital. Barton, yang kini berusia 43 tahun, sebelumnya telah menolak semua dakwaan, mengklaim dirinya sebagai korban “penuntutan bermotif politik.” Namun, majelis juri akhirnya memutuskan bahwa enam dari unggahannya di platform X (sebelumnya Twitter) telah melampaui batas kewajaran dalam diskursus publik.
Enam Dakwaan Terbukti Melanggar
Dalam persidangan, Barton menghadapi 12 dakwaan terkait unggahannya. Juri menyatakan ia bersalah atas enam di antaranya. Penggunaan analogi yang menyamakan dua pundit wanita dengan pasangan pembunuh berantai Fred dan Rose West menjadi salah satu poin pemberat utama.
Unggahan lain yang turut menjadi sorotan adalah perbandingan Eni Aluko dengan tokoh seperti Stalin dan Pol Pot, yang diplesetkan seolah menggambarkan ia telah “membunuh jutaan telinga para penggemar sepak bola”. Meskipun juri tidak menyatakan Barton bersalah terkait analogi spesifik ini, intensi di balik unggahan tersebut dinilai mengarah pada pelecehan.
Kasus ini juga melibatkan pundit sepak bola Eni Aluko dan Lucy Ward, serta penyiar Jeremy Vine. Ketiganya menjadi target komentar Barton yang dianggap menghina dan berpotensi merusak reputasi.
Debat dengan Jeremy Vine Berujung Konsekuensi
Persoalan lain muncul ketika Barton membalas unggahan Jeremy Vine. Vine sebelumnya mempertanyakan kondisi Barton, menduga adanya cedera otak setelah serangkaian komentarnya yang menyerang dua pundit wanita tersebut. Barton membalas dengan menyebut Vine sebagai “you big bike nonce” dan menyertakan referensi terhadap Jeffrey Epstein, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Barton membela diri dengan menyatakan unggahannya merupakan bentuk humor gelap dan candaan kasar, serta tidak pernah bermaksud menuduh Vine sebagai pelaku kejahatan seksual. Namun, pernyataan pembelaan ini dinilai tidak dapat diterima oleh juri.
Putusan Hakim: Kebebasan Berpendapat Memiliki Batasan
Hakim Andrew Menary KC menegaskan bahwa ruang publik memang memungkinkan adanya debat keras, sindiran, bahkan bahasa kasar. Akan tetapi, ketika unggahan secara sengaja merendahkan individu, menyamakannya dengan pembunuh berantai, atau menyiratkan pedofilia, maka perlindungan kebebasan berekspresi tidak lagi berlaku.
Hakim menilai tindakan Barton sebagai kampanye pelecehan daring yang dilakukan secara sadar dan berulang. Selain hukuman penjara 18 bulan yang ditangguhkan, Barton juga dilarang menghubungi Aluko, Ward, dan Vine selama dua tahun. Ia juga diwajibkan menjalani 200 jam kerja sosial.