— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui postur anggaran untuk penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Penyusunan postur tersebut dilakukan setelah koordinasi antara Komisi XI DPR, Badan Anggaran DPR, dan perwakilan pemerintah.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan laporan hasil pembahasan pendahuluan mengenai RAPBN 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 akan menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

Tema kebijakan fiskal 2027 ditetapkan “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat”, dengan fokus percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sementara tema RKP 2027 adalah “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas Melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri.”

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Wihadi menyampaikan target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2027 disepakati pada kisaran 5,8–6,5%. Penyusunan asumsi pertumbuhan mempertimbangkan situasi geopolitik, perkembangan ekonomi global dan domestik, serta berbagai peluang dan risiko yang berpotensi memengaruhi kinerja pembangunan nasional.

Wihadi menambahkan proyeksi pertumbuhan yang lebih optimis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan lebih tinggi.

Target Makroekonomi

Dalam dokumen kesepakatan, asumsi dasar ekonomi makro untuk 2027 meliputi beberapa indikator kunci sebagai berikut:

  • Pertumbuhan ekonomi: 5,8–6,5%
  • Inflasi: 1,5–3,5%
  • Nilai tukar rupiah: Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS
  • Tingkat suku bunga SPN 10 tahun: 6,5–7,3%
  • Harga minyak mentah: US$70–95 per barel
  • Lifting minyak bumi: 605–620 ribu barel per hari
  • Lifting gas bumi: 951–990 ribu barel setara minyak per hari

Postur Makro Fiskal 2027

Kebijakan fiskal 2027 dirancang ekspansif secara kolaboratif, terarah, dan terukur. Beberapa postur makro fiskal yang disepakati antara DPR dan pemerintah adalah:

  • Pendapatan negara: 12,01–12,4% dari PDB
    • Perpajakan: 10,16–10,50% dari PDB
    • Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): 1,85–1,89% dari PDB
    • Hibah: 0,002–0,003% dari PDB
  • Belanja negara: 13,81–14,8% dari PDB
    • Belanja pemerintah pusat: 11,26–12,01% dari PDB
    • Transfer ke daerah: 2,55–2,7% dari PDB
  • Keseimbangan primer: 0,45 sampai (-0,14) dari PDB
  • Defisit: 1,8–2,4% dari PDB
  • Pembiayaan investasi: 0,50–0,90% dari PDB
  • Jumlah pinjaman terhadap PDB: 40,31–40,64% dari PDB

Wihadi menegaskan defisit diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan percepatan kesejahteraan. Kebijakan pembiayaan anggaran 2027 akan dijaga secara prudent, inovatif, dan berkelanjutan untuk mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman.

Terkait inflasi, pemerintah bersama Bank Indonesia akan terus memperkuat bauran kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, khususnya dalam pengendalian inflasi kelompok pangan dan energi di tengah tantangan ketidakpastian global dan perubahan iklim.

Sasaran inflasi 1,5–3,5% diharapkan memperkuat stabilitas makroekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung keberlanjutan pertumbuhan ekonomi ke depan.