Detak Media — JAKARTA — DPR mendorong percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai langkah puncak reformasi pasar modal. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola, menghilangkan potensi konflik kepentingan, dan meningkatkan daya saing bursa nasional di kancah internasional.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut demutualisasi sebagai tonggak penting karena memisahkan kepemilikan bursa dari pelaku pasar sehingga pengelolaan dinilai menjadi lebih independen, profesional, dan transparan.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun saat menyampaikan keynote speech pada Investor Day 2026 di Main Hall Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
“Demutualisasi ini menjadi sangat penting untuk pasar modal kita ke depan mengenai pemisahan kepemilikan antara para pelaku bursa dengan pemilik bursa. Ini akan menjadi titik puncak bagaimana melakukan reformasi terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Misbakhun.
Menurut Misbakhun, sebagian besar bursa saham terkemuka dunia, termasuk New York Stock Exchange (NYSE), telah lebih dahulu menerapkan skema demutualisasi. Di Indonesia, landasan hukum juga tersedia melalui perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dia mengatakan demutualisasi diharapkan mengurangi potensi konflik kepentingan karena pengelola bursa tidak lagi memiliki kepentingan langsung terhadap pembentukan harga pasar.
“Demutualisasi ini diharapkan akan makin membuat pasar modal kita dikelola oleh pihak-pihak yang tidak punya kepentingan kepemilikannya dengan apa yang menjadi pembentuk harga di pasar modal,” tuturnya.
Peran Investor Institusi
Misbakhun menilai reformasi tata kelola BEI perlu diiringi penguatan peran investor institusional domestik agar pasar modal lebih tangguh menghadapi gejolak global.
Dia menyebut lembaga seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, BPJS Ketenagakerjaan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kapasitas menjadi penyangga likuiditas saat terjadi arus keluar dana asing.
“Di BPJS tenaga kerja itu ada hampir Rp 1.000 triliun dana kelolaan mereka. Kalau misalnya asing keluar sampai Rp 300 triliun, mereka (BPJS) masih bisa jadi penyangga,” kata Misbakhun.
Misbakhun menjelaskan penguatan peran investor institusional selaras dengan perubahan Undang-Undang P2SK yang membuka peluang bagi sejumlah institusi untuk menjadi pemegang saham BEI melalui skema demutualisasi.
Komisi XI DPR menyetujui perubahan UU P2SK pada 4 Juni 2026. Melalui Pasal 9A UU Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah membuka peluang bagi BPI Danantara, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, serta pihak lain yang memenuhi ketentuan untuk menjadi pemegang saham bursa.
Skema tersebut menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi yang memisahkan kepemilikan BEI dari para pelaku pasar sehingga tata kelola diharapkan semakin independen dan bebas dari konflik kepentingan.
Misbakhun menegaskan Komisi XI DPR akan mengawal penyusunan regulasi turunan agar proses reformasi pasar modal berjalan transparan dan berpihak pada kepentingan nasional.
Menurutnya, seluruh pembenahan tersebut bertujuan mentransformasi BEI menjadi bursa berstandar internasional yang mampu bersaing dengan bursa-bursa besar dunia.
“Kita ingin mentransformasi Bursa Efek Indonesia menjadi bursa yang mempunyai kelas dunia. Indonesia sudah menjadi bagian dari G20, sudah selayaknya dan sangat pantas bursa efek kita menjadi bursa efek yang berkelas dunia,” tegas Misbakhun.
Pada kesempatan sama, Misbakhun mengapresiasi penyelenggaraan Investor Day 2026 sebagai forum strategis untuk memperkuat kepercayaan investor sekaligus memperkenalkan fundamental ekonomi Indonesia kepada pelaku pasar.
Ikuti Detak Media
