Detak Media — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir 57 rekening wajib pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar pada semester I-2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang dilakukan DJP.
Selain pemblokiran rekening, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga melakukan penyitaan, penjualan barang sitaan, dan penerbitan surat paksa sebagai upaya menyelesaikan tunggakan pajak.
Alur Penagihan Menurut Regulasi
Berdasar Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penagihan meliputi sejumlah tahapan mulai dari teguran, penagihan seketika, pemberitahuan surat paksa, usulan pencegahan, penyitaan, penyanderaan, hingga penjualan barang yang disita jika dasar penagihan tidak dilunasi sampai tanggal jatuh tempo.
Tahapan penagihan dimulai dengan penerbitan Surat Teguran yang dikirimkan dalam tempo tujuh hari sejak tanggal jatuh tempo. Jika dalam 21 hari wajib pajak belum melunasi utang, DJP menerbitkan Surat Paksa.
Apabila dalam 2×24 jam setelah terbitnya Surat Paksa wajib pajak masih belum menunjukkan itikad baik, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan melaksanakan penyitaan atau pemblokiran rekening.
Data Penindakan Semester I-2026
“Sepanjang semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri.
Pada periode yang sama, kantor wilayah tersebut menerbitkan surat paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak. Dari upaya tersebut, tindakan pemblokiran atau penyitaan dilanjutkan terhadap utang pajak yang belum dilunasi.
Prosedur Pemblokiran dan Lelang
Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 61 Tahun 2023 menjelaskan bahwa pemblokiran adalah pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola lembaga jasa keuangan atau entitas lain, seperti rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, dan aset keuangan lain, dengan tujuan mencegah perubahan selain penambahan jumlah atau nilai.
Setelah pemblokiran atau penyitaan, penanggung pajak diberikan waktu 14 hari untuk melunasi utang. Bila tetap belum dilunasi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan melaksanakan penjualan barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman lelang terbit.
Pencegahan Keluar Negeri
Arif menyatakan DJP dapat melakukan tindakan pencegahan apabila diperlukan. Pencegahan adalah larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pencegahan dapat diterapkan jika utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan itikad baik penanggung pajak diragukan. Masa pencegahan paling lama enam bulan.
Arif menambahkan, pada 2026 ini pencegahan dilakukan terhadap lima wajib pajak dengan enam orang penanggung pajak. Seluruh tindakan penagihan di Kanwil DJP Jakarta Selatan I berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar.
Ikuti Detak Media
