Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2025: Mulai Rp250 Ribu, Ini Pelanggaran yang Diincar
Korlantas Polri kembali menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada 17–30 November 2025. Operasi ini ditempatkan sebagai langkah awal untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mempersiapkan kondisi arus menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Selain penegakan hukum, operasi tahunan itu juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan di jalan. Pelaksanaan kali ini menekankan pendekatan edukatif serta pemanfaatan sistem elektronik untuk mencatat pelanggaran.
Operasi berlangsung dua minggu, dari 17 hingga 30 November, dan menjadi bagian dari rangkaian pengamanan lalu lintas sebelum Operasi Lilin. Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyatakan operasi ini bukan sekadar penindakan.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” kata Aries, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (13/11).
Aries menegaskan penindakan tidak hanya berupa tilang, melainkan juga teguran simpatik sebagai bentuk edukasi. Menurutnya, kendaraan yang belum lengkap tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan sebelum dilengkapi.
“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walaupun hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kami ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa pendekatan kami edukatif, bukan represif,” ujar Aries.
Korlantas juga menyatakan sebagian besar penindakan akan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile, untuk mengurangi kontak langsung antara petugas dan pengendara serta meminimalkan praktik yang tidak diinginkan di lapangan.
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang
Dalam Operasi Zebra 2025, ada delapan pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan. Seluruh besaran denda mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
| Pelanggaran | Denda | Dasar Hukum |
|---|---|---|
| Tidak menggunakan sabuk keselamatan | Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan | Pasal 289 |
| Tidak memakai helm SNI | Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan | Pasal 291 Ayat 1 |
| Melanggar rambu atau marka jalan | Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan | Pasal 287 Ayat 1 |
| Melanggar lampu APILL (traffic light) | Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan | Pasal 287 Ayat 2 |
| Menggunakan ponsel saat berkendara | Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan | Pasal 283 |
| Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan | Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan | Pasal 285 Ayat 1 |
| Balap liar | Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan | Pasal 285 Ayat 1 |
| Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang | Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan | Pasal 307 |
Imbauan Polri Menjelang Libur Panjang
Korlantas mengimbau pengendara memastikan kelengkapan diri dan kendaraan sebelum melakukan perjalanan. Kepatuhan terhadap aturan tidak hanya mengurangi risiko kecelakaan, tetapi juga membantu kelancaran arus di titik rawan kepadatan.
Polri berharap Operasi Zebra 2025 dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran. Menurut catatan Korlantas, pelanggaran yang dominan masih berasal dari pengguna sepeda motor dan ketidakpatuhan terhadap rambu.