Detak.media — PT Central Finansial X (CFX) mendorong perkembangan perdagangan derivatif aset keuangan digital di Indonesia sebagai langkah memperbesar nilai transaksi sekaligus mengurangi dominasi platform luar negeri.
Bursa aset keuangan digital ini berharap lebih banyak Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) menghadirkan layanan derivatif sehingga investor domestik memiliki alternatif bertransaksi di dalam negeri.
Direktur Central Finansial X (CFX) Lukas Lauw mengatakan hingga saat ini baru enam dari 25 anggota bursa CFX yang telah menyediakan layanan perdagangan derivatif aset kripto, termasuk Bittime yang baru meluncurkan layanan Bittime Futures.
“Harapan kami semakin banyak anggota bursa yang menghadirkan produk derivatif sehingga nasabah pedagang aset keuangan digital memiliki kesempatan bertransaksi derivatif melalui platform dalam negeri,” ujar Lukas saat peluncuran Bittime Futures, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini telah memberikan ruang bagi seluruh PAKD untuk menawarkan layanan derivatif. Untuk menjalankannya, pelaku usaha cukup bekerja sama dengan CFX sebagai bursa guna memperoleh lisensi sesuai ketentuan.
“Semua pedagang sebenarnya bisa menjalankan perdagangan derivatif. Tinggal bekerja sama dengan bursa untuk memperoleh lisensi. Masing-masing memiliki strategi bisnis yang berbeda. Bittime sudah siap sehingga bisa meluncurkan layanan lebih dahulu,” katanya.
Lukas menilai semakin banyak platform lokal yang menyediakan produk derivatif akan memperbesar pangsa pasar industri aset keuangan digital nasional sekaligus mengurangi ketergantungan investor Indonesia terhadap exchange luar negeri.
Selama ini, sebagian besar transaksi derivatif kripto investor Indonesia masih dilakukan melalui platform asing karena pilihan layanan domestik relatif terbatas.
Dia mengatakan perpindahan aktivitas perdagangan ke platform berizin akan memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional yang kini telah dilengkapi dengan bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian, serta pedagang aset keuangan digital di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Investor perlu mengenal ekosistem yang ada di Indonesia. Ada bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital. Ekosistem ini menciptakan tempat yang aman dan nyaman untuk bertransaksi aset kripto,” ujarnya.
Perlindungan Investor
Lukas menjelaskan transaksi melalui platform luar negeri tidak memiliki mekanisme perlindungan yang sama dengan ekosistem domestik. Pada platform asing, dana dan aset kripto umumnya berada dalam penguasaan penyedia layanan sehingga apabila terjadi permasalahan, tidak terdapat lembaga domestik yang melakukan pengawasan.
Sebaliknya, pada ekosistem Indonesia dana transaksi disimpan melalui lembaga kliring, sedangkan aset kripto ditempatkan pada lembaga kustodian. Skema tersebut memberikan lapisan perlindungan tambahan sekaligus memastikan adanya pengawasan oleh pihak ketiga.
“Sejak awal dana transaksi disimpan di lembaga kliring dan aset kripto dipegang lembaga kustodian. Jadi jauh lebih aman bagi konsumen,” kata Lukas.
Selain aspek keamanan, transaksi melalui platform berizin juga dinilai memberikan kepastian dari sisi perpajakan karena dikenakan tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan transaksi melalui platform yang belum berizin di Indonesia.
Lukas optimistis bertambahnya anggota bursa yang menyediakan layanan derivatif akan mendorong pertumbuhan transaksi aset keuangan digital nasional. Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh lebih banyak pilihan instrumen investasi tanpa harus beralih ke platform luar negeri.
“Harapannya kue industrinya semakin besar, nilai transaksi meningkat, platform dalam negeri semakin dipercaya, dan pelaku industri mampu menyediakan produk yang memang dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan OJK juga terus membuka ruang inovasi bagi industri melalui mekanisme regulatory sandbox. Langkah tersebut memungkinkan pelaku industri mengembangkan berbagai model bisnis dan produk baru secara terukur dengan tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
CFX berharap pengembangan produk derivatif dapat menjadi salah satu pendorong pendalaman pasar aset keuangan digital Indonesia sekaligus memperkuat daya saing industri kripto nasional di tengah meningkatnya minat investor terhadap instrumen investasi digital.
Ikuti Detak.media
