Detak.media — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 4 September 2026. Rapat dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB secara fisik di Menara BTN, Jakarta Pusat, dan secara elektronik melalui platform Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).
Perusahaan menyatakan mata acara rapat akan disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum pemanggilan rapat, yakni pada Kamis (30/7/2026).
Ketentuan Hadir Pemegang Saham
Mengacu pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia dan ketentuan regulator, pemegang saham yang berhak menghadiri rapat adalah mereka yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan BEI pada Rabu (5/8/2026).
Pengajuan Mata Acara
Perseroan membuka kesempatan bagi pemegang saham untuk mengusulkan mata acara rapat. Usulan harus diterima oleh direksi paling lambat Kamis (30/7/2026).
Hak mengusulkan mata acara diberikan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; serta satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan dengan hak suara yang sah.
Syarat Usulan Mata Acara
Usulan mata acara rapat harus dilakukan dengan itikad baik; mempertimbangkan kepentingan perseroan; merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan rapat; menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar Hukum Pelaksanaan
Penyelenggaraan RUPSLB ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (POJK 14/2025), serta memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan.
Ikuti Detak.media
