Detak Media — Kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, masih belum padam meski telah memasuki hari keenam. Pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat sejak 1 Juli hingga 14 Juli 2026 untuk menghadapi kebakaran yang meluas di lokasi.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan upaya pemadaman terus dilakukan, namun sisa area yang terbakar belum sepenuhnya padam.
Progres Pemadaman
“Saat ini 40% dari daerah terbakar sudah padam dan dilakukan pendinginan, upaya pemadaman melalui jalur darat maupun jalur udara masih dilakukan untuk 60% daerah terbakar yang masih belum padam meski sudah bisa dikendalikan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari.
Hingga saat ini BNPB menurunkan dua helikopter water bombing. Menurut pernyataan resmi, jumlah helikopter akan ditambah menjadi empat unit pada Senin (6/7) untuk mempercepat pemadaman.
Terkait operasi modifikasi cuaca (OMC), BNPB menyampaikan tindakan tersebut belum memungkinkan dilakukan dalam tujuh hari ke depan karena tidak adanya awan hujan yang memadai. Meski begitu, satu pesawat OMC tetap disiagakan untuk beroperasi jika kondisi cuaca memungkinkan.
Evakuasi dan Dampak Warga
Kebakaran yang berkepanjangan berdampak pada warga di sekitar TPA. Sebanyak 232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari paparan asap pekat.
- Anak-anak: 60
- Dewasa: 137
- Balita: 26
- Lansia: 7
- Ibu hamil: 1
- Difabel: 1
“232 jiwa mengungsi ke Balai Desa Tanjakan Mekar untuk menghindari dampak buruk asap pekat kebakaran,” ujar Abdul Muhari.
Penanganan Hukum dan Pengelolaan TPA
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan penyelidikan penyebab kebakaran akan dilakukan setelah proses pemadaman selesai. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan saat ini fokus utama adalah pemadaman dan pencegahan meluasnya sebaran asap.
“Yang seperti saya bilang kemarin, kita sekarang fokusnya adalah pemadaman dan pencegahan penyebaran. Tidak mungkin juga kita olah TKP di sini untuk cari penyebab (kebakaran),” kata Rizal.
Rizal menambahkan bahwa upaya penegakan hukum akan dijalankan setelah seluruh proses pemadaman rampung. Tim penyelidik akan diturunkan untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran setelah kondisi aman.
KLH pernah memberikan sanksi administrasi kepada pengelola TPA pada 2025 terkait tata kelola yang dinilai kurang baik, serta menginstruksikan penerapan sistem controlled landfill. Menurut Rizal, penerapan sistem tersebut baru berhasil pada 5–6 hektare dari total lahan 33 hektare.
Rizal juga menyatakan titik api awal berada di area yang berada di luar zona penanganan penimbunan sampah terkendali. Untuk langkah pencegahan jangka panjang, KLH menjadwalkan evaluasi terhadap 390 TPA di seluruh Indonesia, yang rencananya dimulai pada 1 Agustus 2026.
Situasi di TPA Jatiwaringin terus dipantau oleh pihak berwenang sembari upaya pemadaman berlanjut baik melalui jalur darat maupun udara.
Ikuti Detak Media
