Detak.media — PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menegaskan belum menerima informasi mengenai rencana penggabungan usaha dengan PT Bank Jago Tbk (ARTO) dan tidak dapat memberikan respons atas keputusan pemegang saham.
Pernyataan itu disampaikan Direktur BFI Finance, Sudjono, saat memberikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait isu yang beredar di pasar.
Kepatuhan Dan Keterbukaan Informasi
Dalam keterbukaan informasi tertanggal Selasa (14/7/2026), Sudjono menegaskan posisi perusahaan sebagai entitas publik yang taat aturan dan akan menyampaikan setiap informasi material sesuai ketentuan yang berlaku.
“BFI Finance belum memiliki informasi terkait isu penggabungan usaha sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tersebut dan BFI Finance tidak dapat memberikan tanggapan terkait aktivitas atau keputusan para pemegang saham,” jelas Sudjono.
Status Informasi Material
Perusahaan juga menyatakan hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang bersifat material dan dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham BFIN.
Perbedaan Bentuk Usaha
BFI Finance menekankan perbedaan jenis usaha antara kedua pihak yang disebut dalam isu tersebut. Meski keduanya merupakan lembaga jasa keuangan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Jago berstatus bank sedangkan BFI Finance bergerak sebagai perusahaan pembiayaan.
Dengan perbedaan bentuk usaha itu, BFI Finance menyebut penggabungan menjadi entitas tunggal tidak memungkinkan; skema yang layak adalah akuisisi saham sehingga satu pihak menjadi induk atau pembentukan holding keuangan.
Latar Belakang Isu
Isu penggabungan itu muncul setelah laporan Bloomberg yang menyebut sekelompok investor pimpinan Jerry Ng sedang mempertimbangkan opsi kepemilikan di BFIN dan ARTO, termasuk kemungkinan penggabungan kedua perusahaan.
Ikuti Detak.media
