— Pemerintah resmi membatasi praktik alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan tertentu melalui terbitnya Kementerian Ketenagakerjaan regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Aturan ini menjadi tonggak penting dalam penataan sistem outsourcing di Indonesia, sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan tegas terhadap jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Menyambut Hari Buruh, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja Melalui Pembatasan Outsourcing

Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis, 30 April 2026. Pemerintah menegaskan, aturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha di berbagai sektor.

Berikut enam bidang pekerjaan yang secara resmi diperbolehkan untuk dialihdayakan:

1. Layanan Kebersihan

Pekerjaan kebersihan atau cleaning service menjadi salah satu sektor yang tetap diizinkan untuk outsourcing. Bidang ini mencakup pemeliharaan kebersihan di perkantoran, pusat perbelanjaan, fasilitas publik, kawasan industri, hingga gedung pemerintahan.

Pemerintah menilai pekerjaan ini bersifat penunjang dan tidak berkaitan langsung dengan proses bisnis inti perusahaan.

2. Penyediaan Makanan dan Minuman

Jasa katering atau penyediaan konsumsi bagi karyawan maupun kebutuhan acara perusahaan juga masuk dalam kategori yang diperbolehkan. Layanan ini dinilai sebagai kebutuhan operasional pendukung yang lazim diserahkan kepada pihak ketiga.

3. Pengamanan

Pekerjaan pengamanan seperti satuan pengamanan (satpam) diperbolehkan untuk dialihdayakan. Tugas ini mencakup penjagaan aset, fasilitas, serta keamanan lingkungan kerja.

Bidang pengamanan selama ini memang menjadi salah satu sektor outsourcing paling umum di Indonesia.

4. Penyediaan Pengemudi dan Angkutan Pekerja

Tenaga pengemudi kendaraan operasional perusahaan dan layanan antar-jemput karyawan juga masuk dalam daftar yang diizinkan. Perusahaan dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk kebutuhan transportasi internal tanpa melanggar aturan.

5. Layanan Penunjang Operasional

Kategori ini mencakup pekerjaan yang tidak menjadi inti bisnis perusahaan tetapi penting untuk kelancaran aktivitas harian. Contohnya antara lain office boy/office girl, petugas arsip, kurir internal (messenger), resepsionis, dan layanan administratif sederhana.

Meski tidak dirinci secara kaku, prinsip utamanya adalah pekerjaan tersebut bersifat pendukung, bukan bagian dari proses produksi atau layanan utama perusahaan.

6. Pekerjaan Penunjang di Sektor Pertambangan, Perminyakan, Gas, dan Kelistrikan

Khusus untuk sektor strategis seperti pertambangan, migas, dan kelistrikan, pemerintah memberikan ruang outsourcing pada pekerjaan yang benar-benar bersifat penunjang dan non-inti.

Artinya, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi, eksplorasi, atau distribusi utama tidak boleh dialihdayakan.

Kewajiban Perusahaan dan Perlindungan Pekerja

Dalam Permenaker ini ditegaskan bahwa perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Dokumen tersebut harus memuat secara jelas:

  • Jenis pekerjaan yang dialihdayakan
  • Lokasi kerja
  • Jangka waktu kontrak
  • Jumlah pekerja
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak

Sementara itu, perusahaan alih daya wajib memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk upah, jaminan sosial, waktu kerja, cuti, dan perlindungan keselamatan kerja.

Pemerintah berharap pembatasan ini dapat mengakhiri praktik outsourcing pada pekerjaan inti yang selama ini kerap memicu sengketa ketenagakerjaan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih adil, jelas, dan terlindungi bagi para pekerja.