— Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui metodologi penentuan Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC) untuk struktur kepemilikan saham baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.

Penyempurnaan kebijakan ini membawa perubahan pada kriteria penilaian yang berdampak langsung pada klasifikasi saham di pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan salah satu tambahan penting adalah penerapan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp 10 triliun.

“Kriteria ini mengukur besarnya perubahan harga saham dibandingkan dengan tingkat aktivitas perdagangannya ( velocity ),” sebut Kautsar dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Kautsar menjelaskan pula bahwa velocity merupakan indikator yang mengukur tingkat aktivitas transaksi saham berdasarkan perbandingan antara rata-rata volume transaksi dengan jumlah saham yang beredar di publik (free float).

“Penghitungan kriteria baru ini dilakukan secara berkala setiap triwulan sekali,” sebutnya.

Selain kriteria baru, BEI menegaskan bahwa trigger factors yang memicu tindakan pengawasan tetap diterapkan secara insidental sesuai kebutuhan pengawasan pasar.

Akibat penerapan metodologi yang disempurnakan tersebut, terdapat 37 saham baru yang masuk ke dalam kategori HSC. Dengan tambahan ini, total saham yang termasuk kriteria HSC menjadi 51 saham.

BEI berharap penyempurnaan kriteria HSC bisa menjadi referensi bagi investor untuk memahami karakteristik perdagangan saham. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menegaskan komitmen BEI dalam melaksanakan reformasi transparansi pasar modal Indonesia.

Melalui kebijakan yang diperbarui secara berkala, BEI optimistis dapat memperkuat kepercayaan investor serta mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang lebih kredibel, transparan, dan berdaya saing.