— Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat menambahkan anggota keluarga lebih dari ketentuan dasar dengan skema iuran khusus. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan mekanisme, besaran iuran, serta persyaratan pendaftaran anggota keluarga tambahan.

Iuran JKN untuk pekerja PPU dihitung sebesar 5% dari penghasilan, dengan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan peserta. Dasar penghitungan iuran memiliki batas maksimal penghasilan Rp 12 juta per bulan, sehingga potongan 1% hanya dikenakan pada angka tersebut meskipun penghasilan sebenarnya lebih tinggi.

Siapa Yang Sudah Termasuk Dan Bagaimana Jika Lebih Dari Tiga Anak

Dalam skema standar, iuran PPU menanggung lima orang: pekerja, pasangan, dan maksimal tiga anak yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK). Jika seorang pekerja memiliki anak lebih dari tiga, anak ke-4, ke-5, dan seterusnya dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan yang menjadi tanggungan peserta PPU.

Besaran iuran untuk setiap anggota keluarga tambahan adalah 1% dari penghasilan pekerja per bulan. Selain anak, yang dapat didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan meliputi ayah, ibu, dan mertua.

Syarat Administratif Pendaftaran

Rizzky menyampaikan beberapa dokumen yang wajib dilampirkan saat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, antara lain:

  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan identitas kependudukan anggota keluarga yang akan didaftarkan.
  • Surat kuasa pemotongan gaji yang diajukan pekerja kepada pemberi kerja untuk pemotongan iuran anggota keluarga tambahan.

Dia menegaskan pula bahwa jika anggota keluarga yang akan didaftarkan sebelumnya tercatat sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri dan memiliki tunggakan iuran, maka tunggakan tersebut harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat menjadi tanggungan peserta PPU.

Prosedur Pendaftaran

Proses pendaftaran berbeda bergantung pada jenis pemberi kerja. Peserta PPU Penyelenggara Negara dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan melalui satuan kerja masing-masing. Sementara itu, peserta PPU Swasta harus melalui HRD atau bidang personalia di badan usaha tempatnya bekerja.

Rizzky menyatakan bahwa badan usaha maupun satuan kerja bertanggung jawab mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerja dan anggota keluarganya, termasuk anggota keluarga tambahan.

Catatan Kepesertaan Dan Cakupan Manfaat

Sampai akhir Juni 2026, tercatat sekitar 284,2 juta peserta JKN, dengan 21,2 juta pada segmen PPU PN dan 46,8 juta pada segmen PPU Swasta. Rizzky mengingatkan peserta agar rutin memastikan status kepesertaan JKN keluarga tetap aktif.

Menurut Rizzky, cakupan manfaat Program JKN luas dan mencakup ribuan diagnosis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, termasuk layanan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau seumur hidup seperti cuci darah, pengobatan kanker, dan terapi untuk penyakit tertentu.

“Penting diingat, apabila ada anggota keluarga lain, yang ternyata sudah terdaftar sebagai peserta JKN segmen PBPU/Mandiri dan menunggak iuran, maka tunggakan iurannya harus dilunasi terlebih dulu sebelum didaftarkan sebagai anggota keluarga tambahan dari pekerja,”

Rizzky menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi keluarga memberi ketenangan bagi pekerja sehingga dapat lebih fokus bekerja.