![](https://detak.media/wp-content/uploads/2024/12/Gambar-WhatsApp-2024-12-10-pukul-21.29.56_6673f66e.jpg)
DM, BLITAR – Langkah pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari kubu pasangan nomor urut 2, Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba. Tim pemenangan Ibin-Elim menilai gugatan tersebut tidak berdasar, mengingat selisih suara yang signifikan antara kedua pasangan calon.
Ketua Tim Pemenangan Ibin-Elim, M. Zainul Ichwan, meminta pihak Bambang-Bayu untuk menerima kekalahan dengan lapang dada.
“Kalah menang dalam pesta demokrasi itu hal biasa. Kalau jaraknya 100 suara, silakan saja. Tapi ini 6.000 suara lebih. Harusnya bisa menerima dengan baik,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).
Tim hukum Bambang-Bayu, yang diketuai oleh Joko Trisno Mudianto, resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Blitar ke MK secara online pada Senin (9/12/2024). Dalam gugatannya, mereka menduga telah terjadi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemungutan suara.
“Kami berharap melalui gugatan ini, penetapan hasil KPU Kota Blitar dengan nomor 666 tahun 2024 bisa dibatalkan,” kata Joko Trisno.
Tim Bambang-Bayu juga mengusulkan dua opsi, yaitu diskualifikasi pasangan calon terpilih atau pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap bermasalah.
Namun, Zainul Ichwan menilai tudingan tersebut mengada-ada. Menurutnya, gugatan yang diajukan hanya menunjukkan ketidakdewasaan dalam menerima hasil demokrasi.
“Perbandingan suara yang begitu jauh membuat gugatan ini seperti dipaksakan. Ini justru menunjukkan ketidakdewasaan dalam berdemokrasi,” tegasnya.
Rekapitulasi KPU dan Selisih Suara
Hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar pada Rabu (4/12/2024) mencatat pasangan Bambang-Bayu memperoleh 43.543 suara (45,18%), sedangkan pasangan Ibin-Elim unggul dengan 49.674 suara (51,55%). Suara tidak sah tercatat sebanyak 3.150 suara (3,27%). Selisih suara antara kedua pasangan mencapai 6.131 suara, menjadikan kubu Ibin-Elim yakin bahwa gugatan ke MK tidak memiliki dasar yang kuat.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi pengajuan sengketa oleh tim Bambang-Bayu. Menurut Rangga, KPU akan menunggu proses di MK sebelum menetapkan pasangan terpilih.
“Setelah BRPK (Bukti Register Perkara Konstitusi) dari MK terbit, KPU baru bisa menetapkan calon terpilih. Jika ada gugatan, maka semua proses akan menunggu persidangan di MK selesai,” jelasnya.
Rangga juga memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada Kota Blitar telah berjalan sesuai prosedur dan diawasi oleh saksi dari kedua pasangan serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dengan perolehan suara yang mencerminkan pilihan mayoritas, tim Ibin-Elim berharap semua pihak dapat menghormati hasil dan mengutamakan kedamaian demi kemajuan Kota Blitar ke depan.
“Kunci demokrasi adalah kedewasaan menerima hasil dengan legowo. Semoga kita semua bisa berlapang dada demi Kota Blitar yang lebih baik,” tutup Zainul.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post