
DM, BLITAR – Ketua Tim Pemenangan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba, Zainul Ichwan, optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dalam sengketa hasil Pilkada Kota Blitar 2024.
Hal ini disampaikannya menjelang sidang ketiga yang dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Menurut Zainul, sejak sidang pertama hingga sidang kedua, gugatan yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat.
Dalil Gugatan Dinilai Lemah
Zainul menegaskan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk dikabulkan oleh MK.
“Dari sidang pertama dan kedua sudah sangat jelas kalau gugatan pemohon tidak memenuhi syarat untuk diajukan ke MK,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa permohonan sengketa yang diajukan Bambang-Bayu sudah melewati tenggat waktu pendaftaran. Selain itu, ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam aturan juga tidak terpenuhi.
“Dari mulai pendaftaran saja sudah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan. Dan, ambang batas perselisihan juga tidak memenuhi syarat,” tegasnya.
Hakim MK Tegur Keras Ketua Bawaslu Kota Blitar tentang Rekomendasi PSU yang Tak Jelas
Dalam sidang kedua, yang beragendakan jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan dari Bawaslu Kota Blitar, terjadi peristiwa yang mengejutkan. Ketua Bawaslu Kota Blitar, Roma Hudi Fitrianto, mendapat teguran keras dari Hakim MK, Saldi Isra, terkait dugaan pemberian keterangan palsu soal rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Roma dalam memberikan keterangan kepada majelis hakim tanpa membaca sesuai dengan bukti yang disetorkan di MK. Keterangan Roma yang memberikan jawaban dengan karangannya sendiri membuat Hakim Konstitusi Saldi Isra langsung memberikan teguran keras.
“Saudara saksi, tolong baca kembali alasan yang mendasari rekomendasi PSU ini. Jangan memberikan jawaban yang dikarang-karang,” tegas Saldi.
Padahal, pernyataan yang disampaikan Roma di persidangan itu langsung dibantah oleh Khusnul Hidayati, salah satu anggota Panwascam Sukorejo. Sebab pernyataan Roma tentang rekomendasi PSU dari Panwascam tidak sesuai dengan kenyataan yang mana tidak ada rapat pleno mengundang Khusnul sebelum rekomendasi tersebut terbit.
“Saya tidak tahu soal rekomendasi PSU di 2 TPS Kecamatan Sukorejo,” ungkap Khusnul.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat pleno terkait pembahasan rekomendasi PSU yang melibatkan semua komisioner Panwascam.
“Pleno seharusnya dilakukan oleh 3 komisioner Panwascam. Namun, sampai sekarang pun pleno tentang pembahasan rekomendasi PSU tidak terjadi,” tambahnya.
Penulis: DANI ELANG SAKTI