
DM, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar menyampaikan tanggapannya terkait tuduhan kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Sehingga sengketa perolehan hasil Pilkada Kota Blitar 2024 yang kini sedang bergulir di MK harusnya segera dihentikan.
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Azis Al Kaharudin, menjelaskan bahwa tuduhan TSM bukanlah kewenangan MK. Hal ini diungkapkan Azis usai mendampingi Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, bersama komisioner lainnya dalam sesi media gathering, Selasa (21/1/2025).
Abdul Azis memaparkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, telah menjalani dua sidang pendahuluan di MK, yakni pada 8 dan 17 Januari 2025. Agenda sidang meliputi pembacaan dalil dari pemohon, jawaban termohon (KPU Kota Blitar), tanggapan pihak terkait (Paslon nomor urut 2), serta pemberian keterangan dari Bawaslu Kota Blitar.
“Jawaban KPU Kota Blitar telah melalui konsultasi dengan KPU RI dan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Azis.
Jawaban KPU Kota Blitar, lanjutnya, mengeksepsi beberapa poin dalam gugatan, seperti pembatalan SK KPU Kota Blitar nomor 411 tentang pencalonan, SK nomor 666 tentang penetapan hasil Pilkada 2024, pendiskualifikasian pencalonan, serta permintaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 45 TPS.
Menurut Azis, berdasarkan Undang-Undang Pilkada, tuduhan kecurangan TSM merupakan ranah kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu RI, bukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, MK juga tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus TSM.
“Jadi apakah hakim MK memiliki pertimbangan lain sesuai kewenangannya atau tetap mematuhi undang-undang, itu bergantung pada hakim. Dalam beberapa perkara, ada hakim yang mengesampingkan UU Pilkada ini,” jelas Azis.
Selanjutnya, KPU Kota Blitar menunggu putusan sela dari MK untuk menentukan apakah gugatan akan berlanjut ke sidang materi atau dihentikan (dismissal).
“Kami berharap dismissal, sehingga tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih, bisa segera dilakukan,” ujar Azis.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa tahapan Pilkada tetap berjalan meskipun ada gugatan di MK.
“Proses tetap berlanjut hingga ada keputusan MK. Sesuai aturan, jika kasus tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), maka harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Rangga.
Ia menambahkan bahwa tiga hari setelah adanya BRPK, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih, tanpa mengacu pada tanggal tertentu.
Dalam Pilkada Kota Blitar 2024, Paslon nomor urut 2, Ibin Masdar dan Elim Nurhayati, meraih suara terbanyak dengan total 52.784 suara atau 56,3% dari total suara sah. Paslon nomor urut 1, Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, hanya memperoleh 41.056 suara atau 43,7%.
Dengan perolehan suara yang signifikan tersebut, Ibin-Elim seharusnya segera ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kota Blitar 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, proses ini masih menunggu putusan MK terkait sengketa hasil pemilu.
KPU Kota Blitar optimistis putusan MK nantinya akan memperkuat hasil yang telah ditetapkan, sehingga tahapan penetapan pasangan calon terpilih dapat segera dilakukan.
Penulis: DANI ELANG SAKTI
Discussion about this post