8 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Denda dan Tunggakan Dihapus

Kantor Gubernur Sumatera Barat. Foto: Wikimedia
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor terus berlanjut di beberapa provinsi hingga akhir 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan signifikan bagi masyarakat dengan menghapus denda dan tunggakan pajak kendaraan bertahun-tahun, mewajibkan pembayarannya hanya untuk tahun berjalan.
Langkah ini menjadi kesempatan emas bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain meringankan beban finansial, program pemutihan juga berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan administrasi wajib pajak, serta memperbaiki akurasi data kendaraan bermotor di tingkat daerah.
Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong ketaatan membayar pajak,” ujar Mahyeldi.
Dalam program ini, seluruh tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya beserta denda keterlambatan dihapuskan. Pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun sebelumnya juga diberikan. Selain itu, ada diskon 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi yang mutasi masuk, serta potongan pajak untuk angkutan umum.
Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberikan pemutihan pajak dengan penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun 2024 dan 2025.
Contohnya, kendaraan yang menunggak sejak 2020 hingga 2023 tidak perlu melunasi tunggakan tersebut. Pemprov Sumut juga menawarkan keringanan lain, seperti potongan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hingga 5 persen bagi yang membayar tepat waktu, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, penghapusan denda administrasi PKB, dan pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025, sesuai Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 789/VIII/2025.
Pemprov Riau memberikan pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi. Wajib pajak dengan tunggakan dua tahun atau lebih hanya perlu membayar tunggakan satu tahun terakhir dan pajak tahun berjalan.
Kendaraan dari luar Riau yang mutasi masuk mendapatkan pengurangan pokok pajak 50 persen pada tahun pertama. Wajib pajak yang tertib membayar selama tiga tahun berturut-turut juga memperoleh pengurangan 10 persen.
Jambi
Pemprov Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, terbuka untuk seluruh wajib pajak di wilayah Jambi.
Kebijakan yang ditawarkan meliputi pembebasan pokok pajak bagi kendaraan mati pajak lima hingga 15 tahun, dengan kewajiban membayar pajak dua tahun saja. Setiap kendaraan hanya berhak mengikuti program ini satu kali. Terdapat pula pembebasan sanksi administratif PKB, BBNKB lelang, denda pendaftaran kendaraan, serta denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Sumatera Selatan
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar PKB tahun berjalan.
Fasilitas lain yang diberikan termasuk pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Program ini mencakup diskon 25 persen atas pokok PKB untuk kendaraan pribadi dan diskon 34,17 persen atas pokok BBNKB.
Selain potongan tersebut, pemerintah daerah juga membebaskan seluruh tunggakan dan denda PKB, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Kalimantan Tengah
Di Kalimantan Tengah, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan pembebasan denda, penghapusan pokok tunggakan pajak, pembebasan denda SWDKLLJ, bebas bea balik nama kendaraan bekas, serta bebas pokok dan BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi.
Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara mengeluarkan kebijakan khusus bagi pelajar dan mahasiswa melalui Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025. Denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya dihapuskan.
Program ini berlaku hingga April 2026 dan dirancang untuk meringankan beban administrasi pajak bagi generasi muda agar mereka dapat lebih fokus pada pendidikan.
